Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Singgung Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Foto: Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Singgung Kasus Narkoba Steve Emmanuel Instagram



Vokalis band Zivilia, Zul divonis hukuman 18 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan sebagai perantara narkoba.

Kanal247.com - Pada Rabu (18/12), vokalis band Zivilia, Zulfikli atau akrab disapa Zul menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Zul divonis oleh majelis hakim hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Zul bersalah sebagai perantara narkoba. Retno Paradinah sang istri pun langsung menangis di ruang sidang usai mendengar vonis hukuman suaminya.

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," sambung majelis hakim.

Tak kuasa dengan putusan hakim, Retno memilih menghindari awak media. Sementara Zul mengaku tak puas dengan vonis yang ia terima. Pelantun "Aishiteru" mengatakan bahwa keterangan hakim tidak sesuai dengan BAP yang diajukan.

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul usai sidang putusan. "Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya."

Zul pun ikut menyinggung aktor Steve Emmanuel yang juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum 8 tahun penjara. Bagi ayah enam anak ini, vonis yang didapat tidak sebanding dengan Steve.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali," ucap Zul. "Mengapa seperti ini."

Vonis 18 tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Zul dipenjara seumur hidup dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel