JPU Ungkap Kronologi Awal Mula Jefri Nichol ‘Cicipi’ Ganja Gratis dari Teman

Foto: JPU Ungkap Kronologi Awal Mula Jefri Nichol ‘Cicipi’ Ganja Gratis dari Teman instagram



Dijerat dua pasal atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pihak JPU beberkan kronologi sang aktor saat pertama kali mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman di kawasan Kemang.

Kanal247.com - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang pertama atas kasus narkoba yang menjerat dirinya pada hari Senin (9/9) lalu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut berlangsung sekitar pukul 3 sore hari.

Video saat Jefri dibawa ke ruang sidang pun ramai dibagikan oleh akun gosip di media sosial. Dalam video itu terlihat Jefri yang sangat gugup hingga menunjukkan raut wajah yang pucat pasi.

Dalam sidang itu pula Jefri dan tim kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU. Pemain film “Hit & Run” ini hanya bisa pasrah saat dijerat dengan dua pasal. Ia pun terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, pihak JPU pun membeberkan kronologi kejadian saat Jefri pertama kali mendapatkan barang haram tersebut. JPU mengungkap bahwa ganja itu didapatkan Jefri dari salah seorang temannya di kawasan Kemang.

Jefri pertama kali mendapatkan narkoba jenis ganja itu usai menemui teman-temannya di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kemang pada tanggal 5 Juli lalu. Ia pun menceritakan kegelisahan yang dialaminya terkait pola tidur.

Jefri yang mengaku susah tidur itu pun langsung ditawari ganja oleh salah satu temannya yang bernama Triawan. Triawan menawarkan barang haram tersebut secara cuma-cuma kepada Jefri dengan dalih agar temannya bisa tidur.

“Lalu terdakwa ditawari oleh salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO, untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis,” terang Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi. “Agar terdakwa bisa tidur.”

Keesokan harinya, Triawan langsung memberikan ganja “gratis” tersebut kepada Jefri Nichol. Aktor 20 tahun itu kembali menjalani aktivitasnya setelah menerima paket itu.

“Sabtu 6 Juli 2019 terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan McD Kemang,” sambungnya. “Lalu setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa.”

Kendati sudah diterima, namun Jefri rupanya tak lantas mencicipi barang haram tersebut. Ia resmi mencicipi ganja terhitung pada tanggal 17 Juli tak lama sebelum terciduk oleh polisi.

“Sekitar pukul 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok,” papar JPU. “Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es.”

Mengingat kembali, Jefri Nichol langsung membuat heboh publik usai berita dirinya diciduk pihak berwajib atas kepemilikan ganja beredar luas. Sejumlah sahabat artis pun berbondong-bondong menunjukkan simpatinya baik melalui unggahan di Instagram, atau langsung datang menjenguk Jefri di penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel