Hotman Paris 'Kompor' Kasus Galih Ginanjar-Fairuz A. Rafiq, Farhat Abbas Bakal Tuntut

Foto: Hotman Paris 'Kompor' Kasus Galih Ginanjar-Fairuz A. Rafiq, Farhat Abbas Bakal Tuntut instagram



Hotman Paris Hutapea diketahui sebagai kuasa hukum Fairuz A. Rafiq atas kasus video 'ikan asin', Farhat Abbas mengungkapkan akan memberikan tuntutan lantaran dianggap menjadi provokator kebencian.

Kanal247.com - Permasalahan yang bermula dari video "ikan asin" tak kunjung selesai. Galih Ginanjar yang disebut-sebut melecehkan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq kini bahkan sudah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Masalah Galih dan Fairuz belum masuk ke persidangan, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua yakni Farhat Abbas secara tiba-tiba mengungkapkan akan menyeret Hotman Paris Hutapea untuk bertanggung jawab. Farhat tampaknya tidak terima lantaran kliennya ikut dijadikan tersangka atas kasus video "ikan asin" itu.

Farhat menerangkan jika saat ini ia dan timnya sedang mencari bukti untuk mengajukan laporan jika Hotman adalah provokator kebencian. Farhat beranggapan bahwa Hotman pasti memahami alasannya untuk menyeret lawannya itu ke ranah hukum.

"Ini kita lagi kumpulin bukti (untuk tuntut Hotman)," ujar Farhat kala ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7). "Dia sudah menyadari kok itu," tambahnya.

Farhat menjelaskan jika pengacara kondang yang kerap bersiteru dengannya itu akan dituntut dengan tuduhan menyebarkan kebencian serta mengajak orang lain untuk menajtuhkan para tersangka kasus "ikan asin". Farhat tampak tidak ingin Hotman yang masih santai memberikan sindiran kepada Galih, Rey, dan Pablo di akun Instagram pribadinya dibebaskan begitu saja.

"(Dilaporkan atas dugaan) Menyebarkan atau menebarkan rasa kebencian," ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara itu. "Mengajak orang untuk permusuhan," lanjutnya kemudian.

Farhat memaparkan bahwa ia akan melaporkan Hotman lantaran melanggar peraturan dalam undang-undang pasal 28. Pada ayat 2 pasal 28 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memang berisikan tentang tidak diperbolehkannya seseorang menimbulkan rasa kebencian.

Pasal itu berbunyi bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)". Sehingga, atas dasar itu Farhat ingin menyeret Hotman untuk diberi sanksi hukum.

"Pasal 28," seru Farhat gamblang. "Ancaman hukumannya bisa kayak kasusnya Buni Yani itu bisa 6 tahun penjara," pungkasnya lalu.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel