Bukan Prostitusi Online, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ini

Foto: Bukan Prostitusi Online, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ini instagram



Sempat dituding terjerat kasus prostitusi online hingga tagar #menjemputrejeki2019 viral , nyatanya Vanessa Angel dijerat hukuman lima bulan penjara lantaran kasus yang lain. Apa itu?

Kanal247.com - Tak lama lagi pesinetron cantik Vanessa Angel akan segera menghirup udara bebas. Sidang putusan yang digelar pada hari Rabu (26/6) lalu menyatakan jika ia dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan dipotong dengan masa tahanan. Artinya Sabtu besok Vanessa sudah bisa keluar dari Rutan Medaeng yang berlokasi di Sidoarjo itu.

Kabar kebebasan Vanessa tersebut nampak disambut haru oleh sebagian besar netizen. Tidak sedikit dari mereka yang berpendapat jika hukuman tersebut sudah cukup setimpal sebagai sebuah pelajaran bagi aktris 27 tahun itu.

Usai sidang, kuasa hukum Vanessa Angel menerangkan jika beberapa barang bukti yang disita akan segera dikembalikan kepada kliennya. Hal tersebut diantaranya ada uang 35 juta rupiah dan seprai milik hotel. Sedangkan ponsel milik kliennya akan dimusnahkan.

“Kalau barang bukti itu kan nanti uang, 35 juta rupiah itu dikembalikan pada Vanessa, HP-nya nanti dimusnahkan oleh negara,” papar Abdul Malik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. "Seprainya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan.”

Abdul Malik lantas menjelaskan jika kliennya tersebut dijerat hukuman lima bulan penjara bukan karena kasus prostitusi online seperti yang selama ini dipikirkan oleh publik. Lantaran hal itulah barang bukti berupa uang tersebut dikembalikan kepada Vanessa Angel.

“Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah,” tegas Abdul Malik. "Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti 35 juta rupiah dikembalikan pada Vanessa.”

Mengingat pada saat penangkapan di awal tahun 2019 lalu, Vanessa disebut-sebut terlibat dalam sebuah binis prostitusi online. Bahkan tagar #menjemputrejeki2019 yang ia buat beberapa saat sebelum di gerebek di sebuah hotel di Surabaya menjadi viral di dunia maya.

Namun saat ini Vaness sudah membuktikan jika tudingan tersebut tidak benar. Ia memang dijatuhi hukuman penjara, namun karena kasus dugaan penyebaran konten asusila. “(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” jelas kuasa hukum Vanessa Angel.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel