Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 10 M, Farhat Abbas Dipolisikan oleh Elza Syarief

Foto: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 10 M, Farhat Abbas Dipolisikan oleh Elza Syarief Instagram



Farhat Abbas disebut belum membayar biasa jasa pengacara Elza Syarief ketika ia menjadi pengacaranya sebelumnya.

Kanal247.com - Farhat Abbas lagi-lagi terjerat kasus hukum. Senin (28/1) ia dilaporkan oleh sesama pengacara, Elza Syarief dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Elza Syarief, Asnawi Patandjengi diketahui bahwa Elza merasa mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar sejak tahun 2013-2015. Laporan atas Farhat Abbas tersebut didaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/540/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Modusnya adalah memperdaya ibu Elza supaya mau meminjamkan uang dengan janji dibalikkan 3 bulan tapi sampai sekarang enggak balik," ucap Asnawi Patandjengi seperti dilansir dari Viva, Kamis (31/1).

View this post on Instagram

. Woowwwwww . Apa jadinya bila seorang pengacara terkenal dilaporkan oleh pengacara terkenal juga Dengan kasus penipuan dan atau penggelapan sebesar.... . Ehhh itu bacanya gimana yaksss . Nol nya buanyaaak benerrrrr 😭😭😭😭

A post shared by Bukan Akun Haters / Fanbase 😘 (@lambe_turah) on

Asnawi menjelaskan bahwa kerugian senilai Rp 10 miliar itu termasuk biaya jasa Elza Syarief sebagai pengacara Farhat ketika ia bercerai dengan Nia Daniati beberapa tahun lalu. Saat itu mereka memperebutkan harta gana gini. "Ada beberapa perkara yang bersangkutan dibela Ibu Elza, di antaranya perceraian dengan Nia dan sukses fee gugatan harta gana gini juga demikian itu tidak dibayar," jelasnya.

Saat ditanya apakah Farhat mengalami kebangkrutan hingga tidak bisa membayar biaya jasa Elza Syarief, Roni Sapulete sebagai saksi dalam laporan mengaku tidak mengetahuinya dengan baik. "Kategori bangkrut kita enggak tahu ya tapi kalau memang punya uang dikembalikanlah meski nyicil. Ada itikad baik, ini hanya harapan kosong yang diberikan," jelasnya.

Surat laporan Elza Syarief tersebut beredar di sejumlah akun gosip Instagram. Disebutkan bahwa Farhat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel