Penggerebekan Vicky Prasetyo-Angel Lelga Tak Layak Tonton, KPI Tegur Empat Stasiun Televisi

Foto: Penggerebekan Vicky Prasetyo-Angel Lelga Tak Layak Tonton, KPI Tegur Empat Stasiun Televisi



Video penggerebekan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga dilarang ditayangkan lantaran tidak mendidik dan menyajikan privasi.

Kanal247.com - Prahara dalam rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga menuai sorotan belakangan ini. Apalagi setelah Vicky menggerebek kediaman Angel beberapa waktu lalu dan menemukan istrinya itu tengah bersama dengan laki-laki yang tak lain adalah Fiki Alman.

Pada saat penggerebekan tersebut, Vicky diketahui mengajak serta awak media dan sejumlah warga. Kini video peristiwa tersebut telah beberapa kali ditayangkan di televisi dan tersebar luas di media sosial.

Hal tersebut rupanya mengusik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Baru-baru ini pihak KPI memberi sanksi administratif teguran tertulis ke empat stasiun televisi lantaran menayangakn berita penggerebekan tersebut lantaran dinilai tidak mendidik dan tak layak dipertontonkan.

Dalam siaran persnya diketahui keempat stasiun televisi itu adalah RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Program-program tersebut dinilai melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran). Surat sanksi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," ujar Yuliandre Darwis.

Pihak KPI juga akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi lebih keras jika mereka mengulang penayangan video penggerebekan tersebut. Tidak hanya itu, surat sanksi juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. "Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden," katanya.

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan bahwa saksi tersebut dikeluarkan lantaran video penggerebekan yang ditayangkan oleh empat stasiun televisi berkaitan dengan privasi. Selain itu tidak ada manfaat dari peristiwa tersebut. "Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan," jelasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel