Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Nikita Mirzani Resmi Dilaporkan Ada Tours

Foto: Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Nikita Mirzani Resmi Dilaporkan Ada Tours



Pihak Ada Tours tidak terima dengan postingan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu yang dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik.

Kanal247.com - Perkara hukum yang menjerat Nikita Mirzani semakin panjang saja. Senin (29/10) ia dilaporkan oleh Lasty Annisa, pemilik ADA Tour and Travels ke Polres Bekasi Kota. Wanita berhijab ini dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan juga fitnah melalui media sosial.

"Hari ini kita mendampingi ibu Lasty untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial. Yang terlapor saudari Nikita Mirzani," ujar pengacara Lasty, Denny Lubis dalam keterangannya setelah membuat laporan.

Permasalahan itu bermula dari postingan Niki beberapa waktu lalu yang dianggap tidak pantas. Pasalnya wanita berhijab itu menyebut pengelola Ada Tours "bodoh" dan "bego". Bahkan ia juga menuding agen perjalanan itu penipu.

Laporan yang diserahkan oleh pihak Lasty dan Ada Tours tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/2343/K/X/2018/SPKT/ Polres Bekasi Kota. Dalam laporannya, pihak Lasty juga menyertakan bukti unggahan Nikita Mirzani yang diduga mengandung fitnah.

"Kita laporan juga menyertakan bukti postingan IG yang di-capture. Yang pasti bukti postingan pada Sabtu, 27 Oktober kemarin," beber Denny Lubis. "Di mana ada 4 hal unggahannya di Instagram yang membuat klien kami merasa keberatan dan nama baiknya tercemar. Di situ disebut ADA tour punya utang, sedangkan klien kami tidak merasa berutang kepadanya. Kedua, dia (Nikita) sebut anda bodoh atau anda bego hai Ada tour. Ketiga, 'hati-hati ya guys, kalau ada yang pakai ADAtour and travels itu penipu," jelasnya.

Apalagi menurutnya unggahan tersebut telah dibagikan pada followersnya yang jumlahnya mencapai 5 juta. Seperti diketahui, Nikita memang dikenal sebagai salah satu selebritis yang populer dan memiliki banyak pengikut.

"Kita yakin apa yang dia fitnah dan cemarkan nama baik klien kita itu sudah tersebar oleh sekitar 5 juta follower-nya. Sehingga dengan somasi itu sudah tidak bisa dikembalikan. Orang yang membaca itu (postingan) langsung berpikir jelek. Laporan kita juga sudah di terima. Pasal yang kita laporkan adalah pasal 27 UU ITE jo pasal 45 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu selain Nikita Mirzani, Lasty dan Ada Tours juga terkait persoalan hukum dengan Lyra Virna. Kabarnya mereka juga melaporkan Lyra atas pencemaran nama baik. Beberapa waktu lalu, aktris cantik itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel