Ditahan Gara-Gara Tuduh Polisi Jadi Calo Tiket, Augie Fantinus Tak Mau Didampingi Pengacara

Foto: Ditahan Gara-Gara Tuduh Polisi Jadi Calo Tiket, Augie Fantinus Tak Mau Didampingi Pengacara Tribunnews



Pihak kepolisian teta menyiapkan pengacara meski Augie Fantinus menegaskan ingin menghadapi kasusnya seorang diri.

Kanal247.com - Nama Augie Fantinus belakangan ini tengah menjadi sorotan. Ia ditangkap pada Jumat (12/10) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menuduh polisi menjadi calo tiket untuk Asian Para Games 2018. Presenter sekaligus komedian ini dinilai telah melakukan pencemaran nama baik kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa hingga saat ini Augie masih berada di Polda Metro Jaya dan proses hukum atas dirinya masih berlangsung. Namun menurutnya Augie menolak didampingi pengacara dan berkeinginan untuk menghadapi kasusnya sendiri.

Meski begitu, Argo sendiri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap menyiapkan pengacara untuk Augie. "Yang bersangkutan tidak mau didampingi pencaranya, mau sendirian hadapinnya. Tetap kita menyiapkan (pengacara), tetap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Kombes Argo juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi atas kasus ini. Diantaranya yang sudah dimintai keterangan adalah polisi yang dituduh menjadi calo hingga petugas yang ada di lokasi kejadian.

"Jadi untuk Augie ya memang sudah kita tangani sudah kita lakukan penahanan dan kita sedang penyidikan artinya kita sedang memeriksa beberapa saksi sudah ada 4 saksi kita lakukan pemeriksaan, dan kita juga akan memeriksa saksi ahli seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, seperti diketahui permasalahan ini berawal ketika Augie mengunggah video di akun Instagramnya @augiefantinus. Dalam postinga itu ia menuduh salah seorang anggota kepolisian telah bertindak sebagai calo untuk tiket Asian Para Games 2018. Namun pihak kepolisian sendiri membantahnya dan menegaskan jika tudingan itu tidak benar.

Augie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel