Ditangkap di Bandara, Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara
Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Ratna Sarumpaet dan menyita beberapa barang seperti laptop, ATM dan lain-lain.
Kanal247.com - Hoax yang disebarkan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Kamis (4/10), ibunda aktris cantik Atiqah Hasiholan ini ditangkap di ruang tunggu terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena adanya laporan atas berita palsu terkait kasus penganiayaan.
Dalam keterangannya baru-baru ini Ratna mengatakan bahwa dirinya ditangkap ketika sudah masuk pesawat. Rencananya ia akan melakukan perjalanan ke Santiago, Chile. "Saya sudah masuk pesawat, pesawat sudah mau jalan sebenarnya ketika petugas Imigrasi datang dan meminta saya keluar dulu. Katanya perintah dari kepolisian, perintah dari atasan, saya tidak boleh meninggalkan Indonesia," ujar Ratna Sarumpaet dikutip dari TvOne.
Ratna sendiri mengatakan bahwa dirinya memang sudah mendapat surat panggilan dari Pola Metro Jaya pada kamis siang. Namun ia telah meminta pemeriksaan ditunda lantaran memiliki kepentingan ke luar negeri. Ratna mengaku berangkat ke Chile untuk menghadiri konferensi penulis wanita internasional.
"Sekarang saya jadi tersangka, mereka mau tahan saya sekarang juga," ujar Ratna. "Saya ceritakan (kepada polisi) bahwa saya diberangkatkan oleh Pemda DKI."
Tidak hanya ditangkap saja, pihak kepolisian rupanya juga melakukan penggeledahan di kediaman Ratna Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukitduri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). Pengacara Ratna, Insank Nasrudin mengatakan bahwa pertugas menilah ada beberapa barang yang terkait dengan kasus hoax tersebut.
"Penggeledahan yang dilakukan penyidik hampir di seluruh sisi rumah, yang paling difokuskan tadi lebih kepada kamar dari Ibu Ratna Sarumpaet," kata Insank. "(Barang yang dibawa polisi dari penggeledahan ini) Laptop, ada beberapa kartu ATM, dan lain-lain yang menurut penyidik ada keterkaitan dengan perkara pidananya."
Ratna sendiri dijerat dengan Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. "Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo.
Sementara itu, kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet sendiri bermula ketika beredar foto yang memperlihatkan wajahnya yang lebam. Berdasarkan kabar yang beredar, aktivis itu dianiaya oleh sekelompok orang. Namun belakangan diketahui bahwa kondisi wajahnya tersebut merupakan efek dari prosedur operasi plastik yang dijalaninya beberapa waktu lalu.