Penuhi Panggilan di Polda Jatim, Netter Minta Ahmad Dhani Segera Taubat
Tak hanya diminta untuk bertaubat, netter meminta Ahmad Dhani kembali ke industri musik.
Kanal247.com - Ahmad Dhani tampaknya tak pernah luput dari sorotan publik. Rupanya, politikus Partai Gerindra ini kembali tersandung kasus. Hal ini terkait video ujaran kebencian jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Sebelumnya, Dhani diketahui membuat vlog dan mengucapkan kata idiot yang ditujukan kepada para pendemo di depan Hotel Majapahit, Surabaya. Karena demo itu, Dhani sempat tertahan di dalam hotel dan tak bisa menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada bulan Agustus 2018 lalu.
Usai ujarannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Diketahui, pelapor adalah salah satu pendemo yang meolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Melalui akun Instagram @lambe_turah, Dhani tampak kembali ke Surabaya untuk memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Namun hingga kini, belum diketahui pasti apakah Dhani dipanggil terkait kasus ujaran idiot atau justru hal lain. Dalam postingan tersebut, tampak Dhani berada di sebuah ruangan yang terlihat saling bercakap-cakap dengan beberapa orang.
Postingan @lambe_turah ini pun sukses mengundang warganet untuk berkomentar. Mereka ramai-ramai meminta Dhani untuk segera bertaubat. Seperti diketahui, Dhani memang kerap terlibat dalam beberapa kasus. Beruntungnya, ayah dari lima anak ini tak sampai masuk bui karena perkara tersebut. Di samping itu, sejumlah warganet malah meminta Dhani untuk bisa kembali berkarya lagi di dunia musik.
"Biar tau rasa... Ud miskin msh aj songong... Tobat, ud tua malah makin jadi..." tulis akun @an***van. "Tobat botak.. Ud kere jd bingung," sahut akun @vin***an.
"Mending buat lagu yg enak didengar daripada ngomong politik yg gak bermutu," komentar akun @prasety****. "Balik ke dunia musik aja mas. Aku salah satu penggemar semua lagu2 ciptaanmu. Kalo di musik mah semua percaya kamu SUHU, kalo main di politik mah SAHA eta mah," tambah akun @ta***tem.