Terjerat Kasus Narkoba, Dhawiya Putri Elvy Sukaesih Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Foto: Terjerat Kasus Narkoba, Dhawiya Putri Elvy Sukaesih Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan agar Dhawiya dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur.

Kanal247.com - Kasus narkoba yang menjerat putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida kembali naik ke meja hijau. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/9).

Seperti diketahui Dhawiya ditangkap bersama dengan kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Tidak hanya itu, mereka juga menemukan sabu seberat 0,45 gram dalam dompet milik Dhawiya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Dhawiya telah menjadi pecandu sabu sejak tahun 2010, sedangkan kakaknya Syehan sejak 2005. Dalam persidangan beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun rehabilitasi narkoba untuk Dhawiya. JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena. "(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa."

Namun dalam persidangan baru-baru ini, Majelis Hakim PN jakarta Timur ternyata memutuskan untuk memberikan vonis lebih ringan. Dhawiya dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun saja. Hakim juga memerintahkan Dhawiya untuk dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Biaya rehabilitasi sepenuhnya ditanggung oleh pihak Dhawiya.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan masa pidana," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur. "Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018."

Dalam pernyataan yang disampaikannya di ruang sidang, Dhawiya mengatakan "menerima" vonis tersebut. Namun pihak JPU sendiri mengaku masih akan mempertimbangkan vonis tersebut lebih lanjut. "Oleh karena JPU masih pikir-pikir putusan ini belum inkracht. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," pungkas hakim ketua.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel