Dewi Sanca Laporkan Ancaman Pembunuhan, Polisi Malah Anggap Pencemaran Nama Baik

Foto: Dewi Sanca Laporkan Ancaman Pembunuhan, Polisi Malah Anggap Pencemaran Nama Baik



Pihak Dewi Sanca menyertakan transkrip percakapan sebagai bukti adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan DN.

Kanal247.com - Dewi Sanca kembali menjadi sensasi. Kali ini atas laporannya ke pihak kepolisian. Seperti diketahui, Kamis (16/8), penyanyi dangdut itu mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh pengacaranya Minola Sebayang. Ia mengajukan laporan atas ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DN.

"Jadi hari ini kedatangan kita dan Dewi Sanca ingin membuat laporan ke polisi terkait adanya tindak pidana pengancaman (pembunuhan) melalui media sosial yang dilakukan oleh seseorang," kata Minola di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan dari Dewi Sanca diketahui bahwa perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, ia, DN dan teman-temannya yang lain pergi ke sebuah tempat karaoke.

Setibanya di sana, salah satu sahabat Demi berniat meminta sesuatu pada DM. Namun Dewi Sancalah yang kemudian menyampaikannya mewakili sahabat lantaran merasa lebih dekat dengan DN. Namun, Dewi Sanca mengaku makan dibentak, dimarahi dan ditinggal pergi oleh DN.

Merasa tak terima, Dewi kemudian menghubungai DN. Bukannya permintaan maaf yang didapat, ia justru mengancam akan membunuh wanita yang juga berprofesi sebagai DJ tersebut.

"Akhirnya aku telepon. Bukannya minta maaf, malah balik bilang 'Saya akan bunuh kamu, saya tahu apartemen kamu, saya samperin kamu'," terang Dewi Sanca..

Saat ditanya apa yang diminta sahabat sampai membuat DN marah, Dewi Sanca dan pengacara sepakat tak ingin membongkarnya. Dewi hanya memberikan bocoran sendiri bahwa DN berprofesi sebagai pengacara.

Sementara itu, meski pihak Dewi Sanca melaporkannya sebagai ancaman pembunuhan, polisi justru menerimanya sebagai perkara pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial. Minola Sebayang mengatakan hal tersebut terjadi karena adanya multitafsir dari ucapan DN.

"Kata-kata (ancamannya) kan 'saya akan habisi kamu'. Kata-kata 'habisi kamu' secara terminologis bisa multitafsir," ujar Minola. "Itu yang jadi perdebatan kami dengan penyidik. Tapi penyidik yang menerima laporan bilang, pakai ini (pencemaran dan penghinaan) dulu aja. Nanti pengembangannya dilanjut di BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau indikasinya adalah (ancaman penghilangan) jiwa, maka dia maka untuk membunuh."

Lebih lanjut, Minola juga menegaskan bahwa laporan ini bukan sensasi semata. Apalagi mereka juga menyertakan transkri percakapan sebagai bukti. Jika terbukti bersalah, DN akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel