Gunakan Kode Merek Deterjen, Roro Fitria Pesan Sabu Sampai 3 Kilogram?

Foto: Gunakan Kode Merek Deterjen, Roro Fitria Pesan Sabu Sampai 3 Kilogram? Okezone



Roro Fitria mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk meminta sabu tanpa mengetahui tersangka WH telah diamankan.

Kanal247.com - Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8). Kali ini dihadirkan saksi, seorang anggota kepolisian bernama Welly yang saat itu ikut mendatangi kediaman Roro ketika aktris cantik tersebut ditangkap.

Dari keterangan yang diungkap oleh Welly, Roro diketahui memesan sabu kepada tersangka WH menggunakan kemampuannya berbahasa Jawa. Roro juga tidak menyebut obat-obatan terlarang itu secara langsung melainkan dengan kode sebuah merek detergen ternama.

Pesan tersebut dikirimkan oleh Roro melalui aplikasi perpesan WhatsApp kepada WH. Sayangnya Roro tidak mengetahui jika yang bersangkutan sudah diamankan pihak kepolisian. Welly mengatakan bahwa dirinyalah yang kemudian membalas pesan yang dikirimkan oleh wanita yang terkenal dengan suara centilnya itu.

"Pakai bahasa Jawa di WA-nya," ujar dia. "Saya yang balas, tapi tanya ke Wawan kebiasaan dia nulis pesan gimana. 'Rinsonya kapan sampai?'," imbuhnya menirukan pesan yang dituliskan Roro Fitria.

Lebih lanjut, Welly juga mengatakan bahwa Roro memesan sabu tersebut dalam jumlah yang cukup banyak yaitu sekitar 3 kilogram. Rencananya sabu tersebut akan diantarnya dengan dibungkus label McD.

"Wawan ditangkap lebih dulu, (barang bukti) rokok, satu unit hp, ada (pesan) Whatsapp masuk, terus baca Whatsapp ada pesan rinso 3 kilo, sabu diasumsikan sebagai rinso. Diantar pakai bungkus Mcd," terang Welly di hadapan Majelis Hakim.

Namun pernyataan yang diungkapkan oleh Welly itu langsung dibantah oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H. Sjarfi. Asgar mengatakan bahwa kliennya adalah pengguna baru sehingga tidak mungkin ia sampai memesan sabu sebanyak itu.

"Saya rasa sih memang mereka (Roro dan WH) sebagai pemula dan pencoba kan mereka bukan mau beli dari orang yang tepat (pengedar). Jadi mereka nanya ke banyak orang, atau apa. Jadi mereka itu pasif, pemakai yang belum berat lah, bukan yang tiap hari buat gitu," kata Asgar.

Meski begitu Asgar membenarkan bahwa Roro memang memesan sabu dengan menggunakan nama "Rinso". Namun ia menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 2 gram saja. "Kalau dari keterangan yang di berkas iya. Rinso itu adalah barang bukti narkoba jenis sabu. Tidak sampai 3 kilogram, yang di dalam barang bukti hanya 2 gram," pungkasnya.

Sementara itu, seperti diketahui Roro ditangkap di kediamannya pada 14 Februari 2018 lalu di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari pemeriksaan ditemukan paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH. Atas perbuatannya tersebut ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel