Ahli Hukum Sebut Putusan Terkait Skandal Narkoba Park Bom Sulit Dimengerti, Kok Bisa?

Foto: Ahli Hukum Sebut Putusan Terkait Skandal Narkoba Park Bom Sulit Dimengerti, Kok Bisa?



Tak lama setelah terbukti, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus Park Bom.

Kanal247.com - Sebelumnya telah dikabarkan bahwa episode terbaru acara "PD Note" sangatlah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Pasalnya, acara ini juga akan membahas soal skandal obat terlarang Park Bom mantan member 2NE1.

Seperti yang diketahui, Park Bom diketahui melakukan penyelundupan narkoba berupa amphetamine pada tahun 2010 silam. Padahal, penggunaan serta kepemilikan amphetamine merupakan sebuah tindakan ilegal di Korea Selatan.

Park Bom Eks-2NE1 Terbukti Menyelundupkan Amphetamine Pada Tahun 2010 Silam

Sumber: Allkpop

Terkait hal tersebut, pihak perwakilan Park Bom pun menjelaskan bahwa obat terlarang itu digunakan untuk pengobatan depresi yang dialami idol cantik tersebut. Selain itu, mereka juga menyebutkan bahwa Park Bom sama sekali tak tahu bahwa penggunaan serta kepemilikan amphetamine itu termasuk tindakan ilegal.

Tak lama setelahnya, pihak jaksa menghentikan kasus Park Bom tersebut. Artinya, mereka tidak akan melakukan penyelidikan atau pun memberikan hukuman ke Park Bom atas tindakannya tersebut. Di sisi lain, seorang staf Samsung yang juga terbukti menyelundupkan narkoba telah ditahan dan mendapatkan dakwaan.

Beberapa ahli hukum pun tampil di episode terbaru "PD Note". Terkait dengan skandal obat terlarang yang menjerat Park Bom, mereka menilai bahwa putusan hukum saat itu tidak normal.

Ahli Hukum Menilai Penangguhan Kasus Park Bom Aneh

Sumber: Allkpop

Salah seorang ahli mengungkapkan, "Park Bom menggunakan orang lain untuk menuliskan resep obat terlarang tersebut di Amerika Serikat dan menyelundupkannya bersama dengan jeli. Sangat sulit untuk dimengerti bagaimana kasus tersebut dihentikan begitu saja."

Pengacara Cho Soo Hyun yang menangani banyak kasus narkoba di Incheon juga turut angkat bicara. "Ini sangat tidak biasa untuk menghentikan (kasus) penyelundupan narkoba berupa amphetamine. Tidak ada kejadian (penghentian penyelidikan) seperti ini sebelumnya. Tersangka harus ditahan, dan normalnya ia mendapatkan masa percobaan, tidak peduli apa pun situasi (yang membuat pelaku melakukan tindakan ilegal tersebut)," terangnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel