Ditahan KPK Karena Dugaan Pemberian Suap, Zumi Zola Dipecat PAN

Foto: Ditahan KPK Karena Dugaan Pemberian Suap, Zumi Zola Dipecat PAN Instagram



Meskipun Zumi Zola tengah terlibat kasus dugaan suap, roda pemerintahan Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kanal247.com - Mantan aktor sekaligus Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola ditahan karena kasus penerimaan gratifikasi. Hal ini diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zumi Zola akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan di Jakarta. "ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kavling C-1," kata Febri Diansyah seperti dilansir dari detik.com, Senin, 9 April.

Pasca ditahan, Zumi Zola pun dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. "Otomatis, sudah (dipecat)," ungkap Zulkifli Hasan.

Zulkifli pun mengimbau seluruh kader PAN untuk mematuhi aturan hukum. Dengan adanya kasus Zumi Zola, ia juga berharap seluruh kader PAN tak terlibat kasus korupsi. "Seluruh kader saya perintahkan untuk taat hukum, taat aturan. Jangan main-main soal korupsi. Terkait Zumi Zola tadi. Tentu kita semua prihatin. Sekali lagi, ini pelajaran penting, tidak boleh terulang lagi," ungkapnya.

Meskipun sang gubernur nonaktif Jambi itu tengah terlibat kasus dugaan suap, Wakil Gubernur Jambi Fahcrori Umar memastikan roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. "Tidak ada yang berubah dalam roda pemerintahan, tetap berjalan seperti biasanya, dan saya juga mengajak seluruh Forkompimda (Forum Koordinasi Pemimpin Daerah) terus bersinergi untuk membangun Jambi," ungkapnya, Selasa, 10 April dini hari.

Fachrori pun turut prihatin dengan kasus yang tengah menimpa Zumi Zola. Ia berharap Zumi Zola tetap tabah dalam menghadapi musibah yang ada. "Saya sekeluarga turut berdoa agar Pak Gubernur diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini serta tetap istiqomah kepada Allah SWT," imbuhnya.

Diketahui, KPK menyebut Zumi Zola diduga menerima gratifikasi bersama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan sendiri sudah ditangkap bersama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin serta seorang anggota DPRD Supriono. Mereka diduga terlibat dengan dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Adapun uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi itu dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. KPK telah mengamankan uang dengan total Rp 4,6 miliar dari yang seharusnya berjumlah Rp 6 miliar. Dalam hal ini duduga terdapat irisan dana dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. Tak hanya itu, KPK masih membuktikan adanya keterlibatan Zumi dalam dugaan pemberian suap.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel