Heboh Smartphone Juga Harus Dilaporkan dalam SPT, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

Foto: Heboh Smartphone Juga Harus Dilaporkan dalam SPT, Ditjen Pajak Beri Penjelasan



Ditjen Pajak mengatakan jika sebenarnya memang ada ketentuan untuk melapokan harta dari penghasilan di SPT Tahunan.

Kanal247.com - Masyarakat di Indonesia belakangan digegerkan oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Melalui Twitternya baru-baru ini, mereka meminta para wajib pajak untuk melaporkan telepon genggamnya atau smartphone ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.

Pengumuman tersebut tak pelak membuat publik heboh. Mereka bertanya-tanya apakah nantinya kepemilikan Smartphone juga akan memengaruhi pajak yang dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Ditjen Pajak akhirnya angkat bicara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan jika pada dasarnya SPT wajib pajak orang pribadi seorang tidak hanya digunakan untuk melapokan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.

"Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan," ujarnya dilansir dari Kompas.

Dengan data yang dilaporkan di SPT tersebut, Ditjen Pajak bisa melihat adanya kesesuaian antara besarnya penghasilan dengan pertambahan harta yang dimiliki setiap tahunnya. Meski begitu, mereka mengakui tidak ada undang-undang yang mengatur dengan tegas batasan nilai atau jenis harta yang dilaporkan dalam SPT.

Mereka mencontohkan jika simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nominalnya. Namun untuk yang non kas tidak ada batasan tertentu. Meski memang ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.

"Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua," imbuhnya.

Meski begitu, untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor atau elektronik lainnya memang harus dilaporkan. Kecuali jika harganya sangat murah sehingga tidak memiliki pengaruh besar pada total harta wajib pajak.

Menurutnya azas material ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dalam SPT pajak. "Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia," pungkasnya.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel