Bakal Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Ajukan Permintaan Ini Pada Jokowi

Foto: Bakal Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Ajukan Permintaan Ini Pada Jokowi



Pihak pengacara FPI mengatakan jika Presiden harus melakukan sesuatu demi mengantisipasi kerusuhan yang bisa saja terjadi saat Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

Kanal247.com - Sejak kasus dugaan percakapan pornografinya dengan Firza Husein mencuat, Muhammad Rizieq Shihab atau yang biasa disapa Habib Rizieq memang diketahui terus berada di Arab Saudi. Bahkan ia tak kunjung pulang ke Tanah Air meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya sempat beredar kabar jika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan pulang pada Agustus lalu demi menghadiri milad FPI. Tapi rencana itu batal lantaran Habib Rizieq akhirnya memutuskan untuk menunaikan ibadah haji terlebih dahulu.

Belakangan kembali tersiar kabar yang menyebutkan jika Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia pada 22 September mendatang. Meski begitu, sang pengacara, Eggy Sudjana mengatakan jika kliennya itu memiliki permintaan khusus kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi harus menyatakan jika polisi tidak akan melakukan penangkapan dan menjamin kondisi Habib Rizieq di Indonesia.

Eggy mengatakan, sebagai pemimpin tertinggi TNI dan Polri presiden memiliki hak untuk mengeluarkan pernyataan tersebut. Ia beralasan jika hal itu harus dilakukan demi mencegah dan menghindari adanya kerusuhan terutama oleh para pendukung Habib Rizieq.

"Habib dengan sadar mau pulang, kalau datang tidak ditangkap, tidak terjadi kerusuhan dan hal-hal lain," ujar Eggy. "Habib tak punya kemampuan mencegah daya radikalisme para pengikutnya atau ada yang dompleng situasi itu. Jadi garansinya Presiden."

Lebih lanjut, Eggy Sudjana juga kembali menegaskan jika dugaan tindak percakapan pornografi tersebut hanyalah kebohongan belaka. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak melakukan melakukan percakapan apalagi yang berujung pada hal-hal yang tidak senonoh dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

"Tindak pidana yang dituduhkan pada Habib Rizieq jelas hoax, artinya tidak benar dan tidak ada satu pun yang dilakukan Rizieq dalam pengertian sex chat dengan Firza," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya pihak kepolisian diketahui telah mengirimkan penyidik ke Arab Saudi. Mereka menemui Habib Rizieq untuk dimintai keterangan. Meski begitu, pemeriksaan yang dilakukan dianggap belum mencukupi lantaran Habib Rizieq harus mempersiapkan ibadah haji.

Habib Rizieq sendiri diketahui Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel