Tersinggung Tak Disapa 'Anggota Dewan yang Terhormat', Politisi Ini Protes KPK

Foto: Tersinggung Tak Disapa 'Anggota Dewan yang Terhormat', Politisi Ini Protes KPK



Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan jika dirinya tak pernah melihat lima pimpinan KPK mengatakan 'anggota dewan yang terhormat'.

Kanal247.com - Belakangan ini bahasan mengenai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat. Seperti diketahui, Pansus Hak Angket sendiri dibuat untuk mengevaluasi kinerja KPK.

Senin (11/9), digelar rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan itu berjalan dengan dipenuhi cecaran pertanyaan hingga sindiran dan kritik.

Tidak hanya itu, protes rupanya juga dilayangkan oleh politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Dalam pernyataannya baru-baru ini Arteria rupanya kesal lantaran tidak dipanggil dengan sebutan "dewan terhormat" yang selama ini kerap digunakan untuk menyapa anggota DPR. Menurutnya selama ini ia sama sekali tidak pernah mendengar lima pimpinan KPK mengucapkan salam hormat tersebut.

"Pak Jokowi ketemu kami dia katakan yang terhormat. Pak Kapolri juga mengatakan yang Mulia. Saya menunggu tadi dari lima komisioner tidak pernah terucap anggota dewan yang terhormat," ujar Arteria dengan menggebu-gebu di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus PDIP itu menilai ada alasan mengapa anggota DPR kerap disapa dengan "anggota dewan yang terhormat". Menurutnya, sikap pimpinan KPK itu justru tidak menghormati dan menghargai anggota DPR lainnya.

"Baru kali ini saya tidak pernah mendengar kata Yang Terhormat atau Yang Mulia untuk Anggota DPR," imbuhnya. "Saya saja mau menyampaikan bapak-bapak pimpinan KPK yang terhormat, tapi bapak pimpinan KPK tidak mau menyampaikan kami terhormat."

Sementara itu, baru-baru ini KPK juga menuai sorotan setelah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Penyidik senior KPK yang kini tengah dirawat usai mengalami serangan air keras itu dituding telah melakukan pencemaran nama baik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto sendiri mengatakan jika laporan tersebut kini tengah diprosesnya. Menurutnya adalah hak Aris untuk membuat laporan dan sudah menjadi kewajiban pihak kepolisian untuk menanganinya.

"Kan laporan sudah ada. Kalau laporan Polri wajib memproses. Kalau nanti ada upaya lain ya itu cerita lain. Sekarang kita proses dulu," ujar Setyo. "Begini, antarlembaga Polri dan KPK gak ada masalah. Tapi kita harus hormati haknya Aris, secara personal dia punya hak. Beliau melapor ya wajib kita memproses."

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel