Heboh Kasus Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih, Polisi Lakukan Penyelidikan

Foto: Heboh Kasus Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih, Polisi Lakukan Penyelidikan



Tersangka pembakar umbul-umbul merah putih di Bogor diduga melakukan aksinya tersebut lantaran tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kanal247.com - Euphoria Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-72 tengah dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia. Beragam cara dilakukan oleh warga untuk merayakan hari bersejarah itu, mulai dari menggelar upacara bendera hingga ikut serta dalam lomba-lomba yang menyenangkan.

Namun, kegembiraan HUT RI ke-72 harus dinodai oleh peristiwa tidak menyenangkan yang terjadi di Bogor. Baru-baru ini, warga di gegerkan oleh aksi pembakaran umbul-umbul merah putih yang dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (17/8) dini hari.

Aksi tersebut tak pelak membuat warga sekitar meradang. Mereka menyerbu asrama Ponpes yang menampung sekitar 250 santri itu dan menutupnya. "Sesuai kesepakatan bersama, ponpes itu diberi waktu satu bulan untuk pindah dari desa ini," ujar Kepala Desa Sukajaya, Wahyudin.

Wahyudin mengatakan jika konflik sebenarnya telah terjadi sebelumnya antara Ponpes dan warga. Pihak Ponpes menolak memasang bendera merah putih hingga akhirnya warga sendiri yang memasang umbul-umbul merah putih tersebut. Namun umbul-umbul tersebut justru dibakar oleh pengurus Ponpes.

Warga yang melihat hal tersebut langsung marah dan meminta pertanggungjawaban pihak Ponpes. Namun mereka justru terkesan tak merasa bersalah. "Warga dan pihak ponpes kembali terlibat adu mulut. Pihak ponpes terkesan perbuatannya tidak salah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyudin mengatakan jika pihak Ponpes memang tidak pernah mau memasang bendera merah putih demi merayakan HUT RI setiap tahunnya. Sejak berdiri tahun 2011 lalu, baik pengurus maupun santri di Ponpes tersebut terkesan sangat tertutup. "Tadi juga ditanya sama polisi, kenapa ga mau pasang bendera? Dia jawab, kemerdekaan Indonesia ga jelas, banyak korupsi," tutur Wahyudin.

Sementara itu, kasus ini kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sebanyak 23 pengajar dan pengurus Ponpes dibawa ke Mapolresta Bogor untuk dimintai keterangan. Dari hasil investigasi satu orang diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya kita sedang sedang dalami apakah ini terkait dengan satu aliran atau gerakan. Semua ditangani oleh yang berwenang. Polri dalam hal ini sudah mengambil alih untuk penanganan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto.

Sedangkan Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicki mengatakan dari keterangan pelaku diketahui jika dirinya melakukan pembakaran tersebut lantaran tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Iya, tapi ini masih terus kita dalami. Intinya tersangka menolak NKRI," terangnya.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel