Kirim Chat Porno ke Sejumlah Siswi, Guru SMP di Jakut Dikenai Pasal Berlapis

Foto: Kirim Chat Porno ke Sejumlah Siswi, Guru SMP di Jakut Dikenai Pasal Berlapis



Guru bahasa Inggris di sebuah sekolah swasta di Jakarta Utara mengirimkan pesan mesum dan juga foto berkonten pornografi ke sejumlah siswinya.

Kanal247.com - Perilaku TS membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Pasalnya, guru bahasa Inggris di SMPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu mengirimkan pesan berkonten pornografi kepada sejumlah muridnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan jika guru yang masih berusia 25 tahun itu mengirimkan chat tersebut pada malam hari melalui aplikasi perpesanan LINE. Modus awalnya ia hanya mengajak korban untuk berbincang. Saat mendapat respons, ia kemudian mengirimkan foto berkonten pornografi.

Mendapat pesan yang tidak senonoh itu tak pelak membuat para siswi terkaget-kaget. Setidaknya sudah ada empat orang siswi yang mengadukan pesan tidak pantas tersebut. Para orangtua murid kemudian melaporkan TS ke Polda Metro Jaya.

"TS mengirimkan pesan kepada muridnya yang isinya konten pornografi dan tidak sepantasnya dilakukan seorang guru sebagai pendidik kepada muridnya," ujar Hendy seperti dilansir dari Detik. "Tersangka ini sering nge-chat muridnya pada malam hari."

TS sendiri kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap oleh tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha di tempatnya bekerja di sebuah sekolah swasta terkenal itu pada Kamis (10/8). Hendy menjelaskan jika TS akan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu, yaitu UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

"Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada empat korban TS. Meski begitu tidak ditemukan indikasi adanya tindak asusila lainnya yang dilakukan oleh pelaku. "Hingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing," tutur Hendy.

Sementara itu, pihak orangtua rencananya juga akan melakukan pertemuan dengan pihak sekolah dengan didampingi oleh polisi. Pihak KPAI juga sangat mengecam dengan keras kasus ini dan berencana melakukan assessment pada korban.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel