Perppu Ormas Tuai Protes, Jokowi: Masa Wajah Begini Dibilang Diktator

Foto: Perppu Ormas Tuai Protes, Jokowi: Masa Wajah Begini Dibilang Diktator



Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengetahui ada sejumlah kalangan yang menyebutnya sebagai pemimpin diktator. Meski begitu ia menanggapinya dengan santai.

Kanal247.com - Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. Salah satu isinya adalah memberikan wewenang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencabut izin badan hukum suatu organisasi masyarakat jika dinilai menyalahi atau tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Diterbitkannya Perppu tersebut tak pelak langsung menuai kontroversi dan beragam protes. Apalagi hanya sesaat setelah peraturan itu dikeluarkan, Kemenkumham segera mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Seperti diketahui organisasi Islam itu dinilai tidak sesuai dengan Pancasila.

Protes terkait diterbitkannya Perppu Ormas tersebut juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Apalagi keputusannya untuk menandatangani peraturan tersebut membuatnya dikecam oleh banyak pihak hingga disebut diktator. Meski begitu, Jokowi rupanya justru tetap menanggapinya dengan santai.

"Enggak usah takut, Presidennya enggak diktator kok," ujar sang presiden dalam acara Pasanggiri Nasional Tingkat Remaja Perguruan Pencak Silat Nasional (Persinas) ASAD tahun 2017, di Lubang Buaya Jakarta Timur, Selasa (8/8). "Masa wajah saya kayak gini kok dibilang diktator."

Sementara itu, Perppu Ormas sendiri kini masih menuai polemik dan penolakan dari sejumlah pihak. Bahkan mereka juga telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya massa dari alumni presidium 212 juga sempat meggelar aksi 287 untuk menolak Perppu ini. Mereka melakukan long march hingga mendatangi gedung MK.

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga masih melakukan kajian. Meski Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut sudah berlaku dan menjadi dasar hukum atas hak preogratif presiden.

HTI sendiri memang telah cukup lama menuai polemik dan kritikan dari sejumlah pihak. Pasalnya organisasi masyarakat ini dianggap bertentangan dengan Pancasila lantaran memiliki niat untuk mendirikan kekhalifahan di Indonesia. Sejak dibubarkan beberapa waktu lalu, beberapa institusi dan lembaga mulai mengambil tindakan tegas terkait orang-orang yang menjadi anggota HTI. Seperti sejumlah kampus yang mengatakan akan memberhentikan tenaga pengajar atau karyawan yang menjadi anggota HTI.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel