Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Keluarga Rp34 M Hingga Dituduh Telantarkan Karyawan

Foto: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Keluarga Rp34 M Hingga Dituduh Telantarkan Karyawan Instagram



Tamara Blesyznski belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai gugatan senilai Rp34 miliar yang dilaporkan saudara kandungnya terhadap dirinya. Begini kronologi permasalahan tersebut.

Kanal247.com - Artis cantik Tamara Bleszynski tengah berseteru dengan saudara kandungnya sendiri. Ia mendadak digugat senilai Rp 34 miliar oleh saudaranya yang bernama Ryszard Bleszynski. Gugatan itu telah resmi masuk ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain digugat, Tamara juga dituduh menelantarkan karyawan yang bekerja di hotel warisan orangtuanya. Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski pun membeberkan kronologi bagaimana kliennya sampai mantap melaporkan saudara kandungnya sendiri ke pihak berwajib.

Semuanya dimulai karena kejadian pada tahun 2001 silam, di mana Tamara dan Ryszard sepakat untuk patungan membayar biaya rumah sakit ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu atau jika dirupiahkan hampir menyentuh angka 2 miliar. Sayangnya, kesepakatan itu tidak berjalan dengan baik.

"Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," beber Susanti Agustina kepada wartawan, Kamis (26/1). "Tetapi sampai saat ini (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Bleszynski)."

Sebenarnya Ryszard Bleszynski tidak pernah mempermasalahkan hal ini sebelumnya. Namun, ia tak terima saat Tamara justru melaporkannya lebih dulu ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan.

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," jelasnya lagi.

Tak hanya melayangkan gugatan, Ryszard Bleszynski bahkan juga menyebut Tamara telah menelantarkan karyawan yang bekerja di hotel warisan keluarga mereka. "Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," ujar Susanti melanjutkan.

Susanti Agustina pun menceritakan satu kejadian saat hotel tersebut kebakaran, dan Tamar Bleszynski sama sekali tak pernah turun tangan ikut mengurusi masalah itu. Tamara justru disebut tetap memanfaatkan situasi untuk meminta deviden.

"Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publi," katanya.

Terkait hal ini, Tamara Bleszynski melalui pengacaranya, Djohansyah sempat memberi pernyataan. "Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," tandas pengacara Tamara Bleszynski.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel