Kris Wu Tinggal di Penjara Sementara 6 Bulan Dinilai Bukti Dapat Hukuman Hingga 17 Tahun

Foto: Kris Wu Tinggal di Penjara Sementara 6 Bulan Dinilai Bukti Dapat Hukuman Hingga 17 Tahun Instagram



Hasil dari penyelidikan kepolisian masih belum terungkap secara rinci di media, Kris Wu yang telah 6 bulan tinggal di penjara sementara dinilai dapat hukuman capai 17 tahun.

Kanal247.com - Tahun lalu, Kris Wu memang sukses menghebohkan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan puluhan wanita di mana beberapa masih di bawah umur. Meski sempat membantah tegas, Kris Wu kini telah mendekam di penjara sementara sembari menantikan penyelidikan kepolisian Tiongkok.

Penahanan Kris Wu ini dinilai secara tak langsung bahwa ia bersalah dan ditemukan bukti-bukti atas tindakannya. Penahanan Kris Wu ini juga dilakukan kepolisian Tiongkok karena ditakutkan ia kabur mengingat memiliki kewarganegaraan Kanada. Kepolisian Tiongkok memastikan bahwa Kris Wu tidak bisa menggunakan kewarganegaraan asing sebagai "tameng" untuk tidak menjalani hukuman yang berlaku.

Kris sendiri diketahui memulai penahanan pada 31 Juli 2021 lalu. Ini berartikan mantan idol K-Pop itu telah menjalani kurungan di penjara sementara selama lebih dari 180 hari. Laporan bloger QQ mengungkapkan bahwa menurut peraturan hukum Tiongkok, jika seseorang ditahan selama lebih dari 5 bulan maka ia mungkin akan mendapatkan hukuman penjara tak kurang dari 10 tahun.

QQ juga menyebutkan bahwa Kris Wu mungkin akan menjalani hukuman penjara hingga 17 tahun atas tindakan yang telah ia lakukan. Kris Wu juga disebut mungkin diharuskan untuk membayar denda hingga 6 juta yuan atau setara dengan sekitar 14 miliar.

Masa hukuman hingga 17 tahun penjara tersebut diungkapkan jika semua tuduhan yang diberikan kepada Kris Wu benar adanya. Kris Wu diketahui dilaporkan telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, perdagangan seks, hingga mencekoki obat-obatan terlarang kepada terduga korbannya.

Sebelumnya, seorang pengacara bernama Shina sempat mengungkapkan bahwa Kris Wu mungkin akan diadili sekitar Januari hingga Maret 2022 jika penyelidikan berjalan lancar. Hingga saat itu, Kris Wu tidak akan muncul di hadapan publik dan disebut hanya bisa bertemu dengan pengacara serta pihak dari kepolisian saja.

Menurut laporan, Kris Wu saat ini masih ditahan di ruang tersendiri karena polisi menganggapnya sebagai figur publik dan dampak negatif kasusnya walau bukan berarti mendapatkan prioritas. Ia masih dipantau secara ketat tanpa hak khusus.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel