CCTV Kecelakaan Vanessa Angel Diputar di Sidang Tubagus Joddy, Seram Banget!

Foto: CCTV Kecelakaan Vanessa Angel Diputar di Sidang Tubagus Joddy, Seram Banget! Instagram



Video CCTV detik-detik kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diputar di sidang Tubagus Joddy. Video kecelakaan itu pun beredar luas di media sosial.

Kanal247.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang ini terkait kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi.

"Lima orang saksi itu terdiri dari petugas kepolisian, petugas jalan tol, dan masyarakat setempat, yang mengetahui kecelakaan maut itu," ungkap JPU Adi Prasetyo, Kamis (3/2).

Dalam persidangan itu juga, terkuak video CCTV detik-detik menegangkan saat kecelakaan maut di tol. Mobil itu terlihat oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalan tol dengan keras hingga sempat berputar. Mobil Vanessa dan Bibi pun menghadap ke arah yang berlawanan.

Video CCTV detik-detik kecelakaan maut itu lantas beredar di media sosial. Para netizen pun langsung memberikan tanggapan mereka di kolom komentar.

Ada yang menyebut kecelakaan itu terlihat sangat seram. Ada pula yang memberikan doa terbaik untuk mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

"Serem bgt yaallah gakebayang," komentar salah satu netter. "Ngeri banget sampe kebalik gitu mobilnya," kata netter lain. "Klo udh gini gk bs ngelak.. Al fatihah vanesa dan bibi," ucap netter lain. "Innalillahi semoga alm almh diterima disi-Nya @tubagusjoddy yang kuat yaaa. Semua nya segera berlalu kok," tambah netter lain.

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel