Nia Ramadhani 'Terpuruk' Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Disebut Khawatirkan Hal Ini

Foto: Nia Ramadhani 'Terpuruk' Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Disebut Khawatirkan Hal Ini Instagram



Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dijatuhi vonis satu tahun terkait kasus narkoba. Sahabat Nia, Theresa lantas mengungkapkan kondisi sang artis usai vonis tersebut.

Kanal247.com - Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie telah dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, Nia dan Ardi berharap mendapatkan rehabilitasi.

Menurut sahabat Nia Ramadhani, Theresia Wienathan, artis berusia 31 tahun itu dalam kondisi terpuruk. Sahabat sekaligus asisten Nia itu mengatakan bahwa sang artis masih merasa sedih atas vonis hukuman satu tahun penjara tersebut.

"Kalau dibilang is she ok atau nggak, gimana ya kalau misalkan mendengar harus dipenjara satu tahun," ungkap Theresia Wienathan dalam kanal YouTube Melaney Ricardo pada Senin (24/1). "Iya, dia begitu keadaannya sekarang down, sedih, kecewa, ya campur aduk semua sih," sambung Theresia.

Selain itu, Nia Ramadhani disebut tak berhenti memikirkan nasib anak-anaknya. Wanita yang akrab disapa Tere itu juga menyebut Nia Ramadhani sangat merindukan anak-anaknya.

"Apalagi dia pasti mikirin anak-anak. Sangat rindu anak-anak dan mikirin banget anak-anak gimana," kata Theresia Wienathan.

Tak hanya itu, Tere menuturkan, Nia Ramadhani khawatir dengan kondisi psikis anak pertamanya, Mikhayla Zalindra Bakrie alias Mika. Nia merasa khawatir jika Mika yang mulai beranjak remaja membaca pemberitaan atau komentar netizen mengenai kasusnya.

Merasakan kekhawatiran yang sama dengan Nia Ramadhani, Tere pun memohon netizen untuk berhenti menuliskan komentar-komentar bernada negatif. "Jadi please dong netizen, tolong komen-komennya. Itu jejak digital kan last forever ya," pungkas Tere.

Seperti diketahui, Nia dan Ardi dijatuhi vonis satu tahun penjara atas kasus narkoba. Vonis satu tahun penjara dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas vonis tersebut, ketiganya menyatakan banding.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel