Begini Tanggapan Greta Irene Soal Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kurang Puas?

Foto: Begini Tanggapan Greta Irene Soal Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kurang Puas? Instagram



Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad, yakni 4,5 tahun penjara. Kakak Laura Anna, Greta Irene kemudian memberikan tanggapan terkait vonis tersebut.

Kanal247.com - Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Hukuman tersebut setara dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kakak Laura Anna, Greta Irene memberikan tanggapan terkait vonis yang didapat Gaga Muhammad. Ia mengucapkan terima kasih atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada mantan kekasih Laura Anna.

"Terima kasih kepada hakim sudah memberi keadilan buat Laura," ungkap Greta Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Selain itu, Greta Irene mengaku sudah merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Greta Irene merasa yakin bahwa keputusan hakim adalah yang terbaik.

"Cukup (puas vonis Gaga), dengan yang pak hakim berikan," kata Greta Irene. "Dia yang paling mengerti, yang tahu, jadi kalau menurut beliau cukup, ya sudah cukup."

Meski sang adik telah meninggal dunia dan tak akan kembali, namun ia menerima keputusan Majelis Hakim. "Waktu itu maksudku, hukuman berapa pun buat aku enggak akan cukup, enggak akan bisa balikin Laura. Makanya kalau Pak Hakim bilang itu cukup, ya aku nurut," pungkas Greta Irene.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," tutur majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambung majelis hakim.

Ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum menetapkan vonis 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad. Untuk alasan memberatkan, Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad tak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan. Sikap Gaga justru menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang ia alami.

Sementara untuk alasan yang meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang. Vonis terhadap Gaga Muhammad sendiri tak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel