Tak Direhabilitasi, Ini Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Foto: Tak Direhabilitasi, Ini Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Instagram



Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah divonis 1 tahun penjara terkait kasus narkoba. Majelis hakim kemudian menjelaskan alasan mengapa Nia dan Ardi divonis 1 tahun penjara.

Kanal247.com - Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto kembali persidangan kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka telah divonis selama satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hakim menyebut para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ungkap ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membaca amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Selain itu, hakim juga mengungkapkan alasan mengapa Nia, Ardi dan Zen divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

Hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Di mana bila korban, mereka akan merasakan candu akan obat-obatan terlarang tersebut.

"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis," ungkap majelis hakim.

"Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis," sambungnya.

Ternyata, hal-hal tersebut tidak ditemukan dari ketiga terdakwa. "Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika," ucapnya.

"2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik," lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap, mereka sudah sekitar 4 kali mengonsumsi narkoba. Akan tetapi, mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun saat tak mengonsumsi narkoba.

"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa. Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu," ujar majelis hakim.

"Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel