Bela Diri, Gaga Muhammad Malah Salahkan Pihak Rumah Sakit yang Tangani Laura Anna

Foto: Bela Diri, Gaga Muhammad Malah Salahkan Pihak Rumah Sakit yang Tangani Laura Anna Instagram



Gaga Muhammad rupanya merasa keberatan atas tuntutan selama 4,5 tahun penjara. Gaga kemudian menyalahkan pihak rumah sakit karena telat menangani Laura Anna.

Kanal247.com - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1). Dalam sidang tersebut, Gaga membacakan nota pembelaan.

Gaga Muhammad membela diri dengan seolah menyalahkan Laura Anna karena tidak memakai sabuk pengamanan saat kecelakaan. Tak hanya itu, Gaga Muhammad juga menyebut rumah sakit telah lalai. Sebab, pihak rumah sakit telat menangani Laura Anna.

"Terlambat dalam penanganan korban. Rumah sakit tidak segera melakukan tindakan pemeriksaan yang lebih serius," ungkap Gaga Muhammad dalam sidang yang berlangsung.

Selain itu, Gaga Muhammad menyebut pihak rumah sakit tak langsung mengambil tindakan serius setelah Laura Anna tiba di ruang IGD. "Padahal, korban sudah mengeluh nyeri di leher bagian belakang saat dibawa masuk ke IGD" kata Gaga Muhammad.

Tak hanya itu, menurut versi Gaga Muhammad, rumah sakit baru mengambil tindakan serius setelah Laura Anna dirawat selama empat hari. Gaga Muhammad menyebut Laura Anna baru dirujuk ke rumah sakit lain setelah lima hari di sana.

"Itu pun dengan melakukan MRI di rumah sakit lain, karena saat itu, tidak ada alat MRI di rumah sakit tersebut," ucap Gaga Muhammad. "Hari kelima, korban baru dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi."

Oleh karena itu, Gaga Muhammad kembali mempertanyakan kenapa seluruh beban kesalahan atas dugaan kelalaian berkendara dibebankan kepada dirinya. Ia pun kembali menyinggung soal Laura Anna tak memakai sabuk pengaman.

"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mengindahkannya," pungkas Gaga Muhammad.

Seperti diketahui, Gaga Muhammad sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan oleh Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel