Rezky Aditya Tolak Lakukan Tes DNA, Pihak Wenny Ariani Sampai Walk Out dari Persidangan

Foto: Rezky Aditya Tolak Lakukan Tes DNA, Pihak Wenny Ariani Sampai Walk Out dari Persidangan Instagram



Wenny Ariani kembali menjalani sidang kasus pengakuan anak terhadap Rezky Aditya. Namun dalam persidangan itu, Rezky menolak untuk melakukan tes DNA dengan anak Wenny.

Kanal247.com - Sidang kasus pengakuan anak kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/1). Dalam sidang tersebut, Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya menyerahkan berkas yang berisi pernyataan menolak permintaan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA.

Alasan penolakan Rezky Aditya tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang. Pertama, penggugat dan tergugat tidak melakukan perkawinan. Sehingga sangat tidak mungkin tergugat dipaksa melakukan tes DNA.

"Penggugat sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang sah untuk meminta tergugat untuk melakukan tes DNA. A. Nyata-nyata telah terbukti dalam persidangan dan diperkuat dari saksi bahwa antara penggugat dan tergugat tidak terjadi perkawinan, sehingga sangat tidak mungkin tergugat dipaksa melakukan tes DNA," ungkap Majelis Hakim.

Selain itu, penggugat juga disebut tak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka pernah memiliki hubungan intim satu sama lain. Wenny juga disebut tak pernah menuntut pertanggungjawaban Rezky sejak awal kehamilan sampai anak berusia delapan tahun.

"Berdasar fakta hukum yang diperkuat dengan saksi di persidangan maka sangatlah tidak berdasar dan beralasan hukum bagi penggugat untuk meminta tergugat meminta tes DNA," kata Majelis Hakim. "Saya yang bertanda tangan di bawah ini kuasa hukum Rezky Aditya."

Menanggapi penolakan tersebut, kuasa hukum Wenny, Hakam SH, MH mengajukan keberatan. "Menurut kami isi surat tersebut pendapat subjektif yang disampaikan tergugat melalui kuasa hukumnya. Makanya kami keberatan dan kecewa ketika tergugat tidak mau tes DNA dalam ketidakmauan tersebut pasti ada sesuatu yang dia tutup-tutupi," ucap kuasa hukum Wenny.

Hakam kemudian mencoba mengajukan Wenny untuk menjadi alat bukti dengan melakukan sumpah bahwa ia dan Rezky pernah menjalin hubungan spesial. "Untuk memutus persoalan terkait gugatan yang kami sampaikan, tidak lain adalah tes DNA," tutur Hakam.

"Akan tetapi yang terjadi ditolak sehingga kami meminta kerendahan hati yang mulia untuk mengabulkan suppletoir atau kalau tidak decisoir juga tidak apa apa," lanjut Hakam.

Namun permintaan Hakam tersebut ditolak Majelis Hakim hingga suasana pun semakin memanas. Hingga akhirnya, kuasa hukum Wenny memutuskan untuk walk out dari persidangan. "Baik kalau yang mulia berpendapat seperti itu, kami akan walk out dalam persidangan," kata Hakam.

Di luar sidang, Hakam mengatakan bahwa aksi walk out yang dilakukannya merupakan aksi protes atas kekecewaannya terhadap majelis hakim. Sebab, sumpah dalam persidangan itu seharusnya diakui.

"Walk out ini bentuk protes kita karena hakim tidak mengabulkan suppletoir atau decisoir padahal dalam hukum acara perdata sumpah itu diakui," pungkas Hakam.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel