Sempat Dilayani Sebelum Diciduk, Polisi Juga Bakal Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie?

Foto: Sempat Dilayani Sebelum Diciduk, Polisi Juga Bakal Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie? Instagram



Cassandra Angelie ditangkap saat sedang melayani pelanggan di kamar hotel dalam kondisi tidak berpakaian. Lantas apakah pelanggan Cassandra Angelie bakal dipidanakan polisi?

Kanal247.com - Cassandra Angelie mendadak menjadi sorotan usai ditangkap terkait kasus prostitusi. Polisi pun sudah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Komnas Perempuan dan beberapa pihak lain lantas menyarankan agar kepolisian juga mengusut pelanggan Cassandra Angelie. Menurut mereka, pelanggan terlibat dalam kasus tersebut.

Namun ternyata, polisi mengatakan bahwa pelanggan Cassandra Angelie tak bisa dipidanakan seperti sang artis dan muncikarinya. Hal ini lantaran kasus tersebut tak termasuk human trafficking.

"Jika disangkutkan dengan UU Human Trafficking, kasusnya adalah perempuannya bukan pekerja PSK, namun diiming-imingi pekerjaan lain, itu akan dikenakan pasal human trafficking kepada pihak penjualnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di kantornya, Selasa (4/1).

Sementara Cassandra Angelie merupakan pekerja seks komersil (PSK). Yang berperan aktif juga adalah sang muncikari sehingga ia bisa dipersangkakan secara hukum.

"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif," kata Endra Zulpan. "Sama dengan masalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan."

Pihak kepolisian juga menanggapi saran Komnas Perempuan agar pelanggan Cassandra Angelie dipidana dengan dijerat UU KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, serta UU ITE. Namun, Endra Zulpan menyebut saran itu terlalu berlebihan.

"Dengan merujuk pada UU yang ada, KUHP kemudian UU pornografi dan juga Porno Aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih," ucap Endra Zulpan. "Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking atau terkait dengan perdagangan orang."

Selain itu, polisi juga tak bisa sembarangan memenjarakan pelanggan karena alasan privasi. Sehingga, privasi juga ada landasan hukumnya. Polisi disebut hanya bisa mempersangkakan pasal hukum ke pihak yang mengunggah dan mempromosikan jual beli jasa CA.

"Yang dilakukan artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki," ujar Endra Zulpan.

"Hukum tak bisa masuk di sana. Kami harus mengejar pelaku yang meng-upload, menjajakan dan menawarkan sesuai dengan UU ITE," pungkas Endra Zulpan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel