Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Cassandra Angelie Tak Ditahan Karena Alasan Ini

Foto: Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Cassandra Angelie Tak Ditahan Karena Alasan Ini Instagram



Cassandra Lee belakangan ini menjadi sorotan usai tersandung kasus prostitusi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Cassandra tidak ditahan polisi karena ini.

Kanal247.com - Nama Cassandra Angelie belakangan ini menjadi sorotan usai tersandung kasus dugaan prostitusi. Cassandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Cassandra disebut tak ditahan terkait kasus prostitusi itu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Cassandra Angelie tidak ditahan karena juga sebagai korban. Akan tetapi, bintang sinetron "Ikatan Cinta" itu diwajibkan untuk menjalani wajib lapor.

"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).

Dari pemeriksaan awal, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melayani jasa prostitusi. Cassandra memasang tarif sekitar Rp 30 juta.

Selain Cassandra, Zulpan menyebut pihaknya telah memiliki data beberapa nama publik figur atau artis lain yang masuk jaringan prostitusi bersama Cassandra Angelie. Bahkan dalam waktu dekat ini, ada beberapa publik figur akan dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus. Namun, Zulpan memastikan artis-artis yang dipanggil hanya sebagai bentuk edukasi.

"Kepada publik figur tersebut nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi. Rata-rata usia masih muda, agar tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," pungkas Zulpan. "Ini bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya."

Sementara sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam. Dalam penangkapan tersebut, Cassandra diamankan bersama tiga mucikari.

Zulpan menyebut ketiga mucikari itu masing-masing berinisial KK, R, dan UA. Cassandra Angelie dan ketiga mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cassandra Angelie dan tiga muncikari bakal dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel