Ririn Dwi Ariyanti Pisah Ranjang Bertahun-tahun Kini Cerai, Aldi Bragi Wajib Nafkahi Rp 50 Juta

Foto: Ririn Dwi Ariyanti Pisah Ranjang Bertahun-tahun Kini Cerai, Aldi Bragi Wajib Nafkahi Rp 50 Juta Instagram



Di penghujung tahun, Ririn Dwi Ariyanti kini akhirnya resmi berpisah dengan Aldi Bragi. Usut punya usut, Aldi diwajibkan nafkahi Ririn hingga Rp 50 Juta.

Kanal247.com - Hubungan rumah tangga Ririn Dwi Ariyanti dengan Aldi Bragi tak lagi bisa diselamatkan. Di penghujung tahun ini, Ririn dan Aldi akhirnya resmi bercerai usai berbagai kasak-kusuk dalam rumah tangganya terdengar publik.

Bahkan baru-baru ini lewat sidang putusan cerai, fakta terbaru kembali lahir. Riri Purbasari selaku kuasa hukum Ririn akui bahwa kliennya ternyata sudah pisah ranjang selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, Riri juga sebutkan alasan keduanya memilih untuk berpisah. Salah satunya perihal ekonomi, namun hal itu bukanlah yang utama. Justru Ririn dan Aldi sering berselisih hingga membuat keduanya tak lagi menemukan kenyamanan satu sama lain.

"Salah satunya mengenai masalah keuangan. Tapi bukan mengenai kondisi keuangan Aldi. Karena sebelum menikah pun Ririn sudah memaklumi," tutur Riri di PA Jaksel, Kamis (30/12).

"Penyebab perceraian ini adalah perselisihan yang terus menerus yang menyebabkan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup sebagai suami istri," sambungnya lagi.

Kendati demikian, Ririn dan Aldi memilih untuk pisah ranjang. "Hal ini tercermin fakta bahwa mereka tidak sekamar, tidak lagi berhubungan layaknya suami istri selama bertahun-tahun," Jelas Riri.

Sementara itu, Aldi sendiri digadang-gadang diwajibkan untuk menafkahi Ririn mencapai Rp 50 Juta. Biaya tersebut termasuk nafkah iddah dan mut'ah. Hal tersebut diungkapkan oleh Taslimah selaku humas PA Jaksel.

"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah Rp30 juta rupiah. Kemudian mut'ah sebesar Rp20 juta rupiah," ujar Taslimah humas PA Jaksel, Kamis (30/12).

Sementara itu, pada sidang putusan cerai tersebut baik Ririn atau Aldi kompak mangkir. Namun keduanya tetap diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel