Pengadilan Resmi Tolak Permintaan Pemberhentian Penayangan 'Snowdrop'

Foto: Pengadilan Resmi Tolak Permintaan Pemberhentian Penayangan 'Snowdrop'



Pengadilan Seoul, Korea Selatan akhirnya resmi menolak mengenai laporan yang dikirimkan komunitas Deklarasi Kewarganegaraan Global agar 'Snowdrop' berhenti tayang karena kontroversi distorsi sejarah.

Kanal247.com - Kontroversi drama JTBC "Snowdrop" memang masih belum benar-benar berakhir hingga saat ini. Publik Korea diketahui membuat petisi untuk pemberhentian penayangan drama ini lantaran dinilai telah mendistorsi sejarah di tahun 1987.

Salah satu komunitas aktivis yakni Deklarasi Kewarganegaraan Global sampai menyeret permasalahan di pengadilan demi pemberhentian penayangan "Snowdrop". Meski begitu, sebelumnya pihak JTBC telah menerangkan dengan detail mengenai plot terhadap perwakilan Deklarasi Kewarganegaraan Global. Komunitas tersebut menyebutkan bahwa JTBC tetap dinilai patut meminta maaf karena memunculkan kesalahpahaman sejak awal.

Hari ini, Rabu (29/12) Divisi Pemukiman Sipil 21 dari Pengadilan Distrik Barat Seoul (Kepala Hakim Park Byung Tae) memutuskan untuk menolak permohonan perintah terhadap penayangan "Snowdrop" oleh kelompok sipil, Deklarasi Kewarganegaraan Global terhadap JTBC. Pengadilan menyebutkan bahwa meskipun benar-benar menyimpang, tidak bisa langsung dihentikan.

""Bahkan jika drama itu didasarkan pada pandangan sejarah yang terdistorsi, seperti klaim creditors, sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang yang mengalaminya akan menerimanya secara membabi buta," terang pengadilan.

Pengadilan menyebutkan tidak dapat mewakili secara umum atas laporan pemberhentian tayangan. Kecuali jika yang bersangkutan atau korban yang melakukan permohonan.

"Tidak ada ketentuan hukum tertulis untuk mengakui 'manfaat kreditur yang ingin mewarisi semangat perjuangan demokrasi dan untuk berdiri dalam solidaritas dengan orang-orang yang menentang kekerasan negara lintas batas yang diklaim oleh kreditur," ungkap pengadilan.

Gugatan dibuat dengan alasan bahwa hak-hak pribadi masyarakat umum dapat dilanggar, bukan atas dasar hak pribadi eksklusif kepada kreditor. "Para kreditor tidak dapat mengajukan permohonan atas nama umum sesuka hati," kata pengadilan.

Sehingga, penayangan "Snowdrop" akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Drama ini ditayangkan pada slot penayangan Sabtu dan Minggu di JTBC serta Disney+. Pekan lalu, "Snowdrop" telah menayangkan 3 episode sekaligus untuk membuktikan tidak mendistorsi sejarah.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel