Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman, Jerinx SID Mohon Dijadikan Tahanan Kota Karena Alasan Ini

Foto: Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman, Jerinx SID Mohon Dijadikan Tahanan Kota Karena Alasan Ini Instagram



Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, Jerinx memohon untuk dijadikan sebagai tahanan kota.

Kanal247.com - Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12). Dalam persidangan itu, Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Suami Nora Alexandra ini memohon kepada majelis hakim agar dijadikan sebagai tahanan kota. Jerinx mengajukan permohonan tersebut karena saat ini dirinya menjadi tulang punggung keluarga.

"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ungkap Jerinx SID dalam persidangan. "Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali."

Apalagi, Jerinx menyebut sang ibunda kini tengah sakit. Jerinx pun mengungkapkan bahwa orangtuanya tak memiliki pemasukan. Maka dari itu, penahanan kali ini akan sangat berpengaruh terhadap sang ibunda.

"Saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan," tutur Jerinx SID. "Dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orangtua saya sudah cerai sejak saya kecil. Oleh karenanya penahanan ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya."

Lebih lanjut, pria berusia 44 tahun tersebut menyinggung soal statusnya sebagai duta narkoba di Bali. Menurut Jerinx SID, penahanan ini bisa menghambat prosesnya dalam membasmi narkoba.

"Di samping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Jerinx SID.

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan tersebut dilimpahkan kepada Jerinx SID usai diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja kepada pegiat sosial bernama Adam Deni.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel