Rachel Vennya Ngaku Bayar Rp 40 Juta Demi Bebas dari Karantina, Pakai Alibi Ini

Foto: Rachel Vennya Ngaku Bayar Rp 40 Juta Demi Bebas dari Karantina, Pakai Alibi Ini Instagram



Rachel Vennya hadir dalam sidang perdana terkait kasus kabur karantina pada Jumat (10/12). Dalam persidangan itu, Rachel mengaku membayar Rp 40 juta demi bisa kabur.

Kanal247.com - Rachel Vennya menghadiri sidang perdana terkait kasus kabur karantina pada Jumat (10/12) kemarin. Di persidangan itu, Rachel Vennya secara terbuka mengakui bahwa ia mengeluarkan uang Rp 40 juta demi tak melakukan karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Menurut pengakuan Rachel Vennya, uang tersebut diberikan kepada seorang oknum bernama Ovelina. Diketahui, Ovelina juga menjadi terdakwa dalam perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," ungkap Rachel Vennya dalam persidangan kasus tersebut. "Waktu itu diserahkan ke Ovelina."

Oknum Ovelina itu kemudian membagi uang Rp 40 juta pada anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya. Oknum TNI AU tersebut mendapat bagian Rp 30 juta.

Dalam proses pelarian tersebut, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Rachel Vennya dijemput menuju Wisma Atlet dengan alibi menjalani karantina. Belum sempat masuk ke Wisma Atlet, kekasih Salim Nauderer tersebut telah ditunggu oknum TNI AU dan diantar pulang ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang," tandas Rachel Vennya. "Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata."

Gara-gara perbuatannya tersebut, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan. Rachel pun tak perlu menjalani hukuman penjara. Asalkan selama delapan bulan masa percobaan, Rachel tak berbuat tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," ungkap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," sambung Majelis Hakim.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel