Jerinx SID Ditahan Lagi Terkait Kasus Pengancaman, Nora Alexandra Kesal Banget

Foto: Jerinx SID Ditahan Lagi Terkait Kasus Pengancaman, Nora Alexandra Kesal Banget Instagram



Jerinx SID dikabarkan kembali masuk penjara atas dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. Istri Jerinx, Nora Alexandra meluapkan kekesalannya.

Kanal247.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari Jerinx SID. Suami Nora Alexandra itu dikabarkan kembali masuk jeruji besi atas kasus pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.

Nora Alexandra tak henti menggenggam tangan Jerinx SID. Nora Alexandra juga mengaku bakal terus memberikan dukungan kepada sang suami tercinta. "Ya pasti (dukung)," ungkap Nora Alexandra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/12).

Nada bicara Nora Alexandra pun meninggi saat ditanyai perasaannya melihat Jerinx SID kembali masuk penjara. "Ya perasaannya sedih lah," kata Nora Alexandra dengan nada kesal.

Seperti diketahui, Jerinx SID telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negara (Kejari) Jakarta Pusat. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyebutkan jika penahanan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selama 20 hari ke depan.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," tutur Bani dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/12).

Selain itu, Beni mengungkapkan bahwa Jerinx SID telah mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Gara-gara hal tersebut, Jerinx SID mendapat ancaman hukum paling lama empat tahun.

"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," ucap Bani.

"Dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau dakwaan kedua melanggar pasal 335 KHUP, 'secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain," sambung Bani.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel