Beri Ancaman, Jerinx SID Kembali ke Balik Jeruji Besi

Foto: Beri Ancaman, Jerinx SID Kembali ke Balik Jeruji Besi Instagram



Jerinx SID kembali ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengancaman pada aktivis Adam Deni. Tepat pada hari ini, Rabu (1/12), Jerinx kembali harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.

Kanal247.com - Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari Jerinx SID. Diketahui sebelumnya, Jerinx sempat terjerat kasus pencemaran nama baik hingga akhirnya mendekam di penjara. Hal itu bermula kala ia berikan tanggapan mengenai Covid-19.

Lepas dari kasus tersebut kini Jerinx justru kembali "berulah". Jerinx disebut-sebut telah berikan ancaman pada aktivis media sosial Adam Deni. Suami Nora Alexandra itu telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negara (Kejari) Jakarta Pusat. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyebutkan jika penahanan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selama 20 hari ke depan.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," jelas Bani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12).

Lebih lanjut, Beni mengungkapkan bahwa Jerinx telah mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. "Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," beber Bani.

"Dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau dakwaan kedua melanggar pasal 335 KHUP, 'secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain," sambungnya lagi.

Sementara itu, Jerinx diketahui didampingi oleh sang istri beserta kuasa hukumnya kala diserahkan ke Penyidik Polda Metro Jaya. Jerinx diperiksa atas kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel