Ayah Vanessa Angel Akui Segan Sambangi Gala di Rumah, Ternyata Gara-gara Ini
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengungkapkan bahwa ia segan untuk mengunjungi sang cucu, Gala Sky Andriansyah. Doddy pun memiliki alasan tersendiri mengapa segan.
Kanal247.com - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat belakangan ini menjadi sorotan. Bukan tanpa sebab, Doddy melontarkan beberapa pernyataan yang membuat publik merasa heran.
Seperti beberapa waktu lalu, Doddy sempat menyinggung soal harta warisan Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Doddy meminta agar harta warisan itu dipisah. Hal ini tentu membuat banyak orang geram lantaran anak Vanessa dan Bibi, Gala yang paling berhak atas peninggalan orangtuanya.
Terbaru, Doddy mengaku bahwa ia merasa segan untuk mengunjungi Gala di rumah yang dulu ditempati Vanessa Angel dan Bibi. Perasaan segan itu dirasakan Doddy lantaran ada adik-adik Bibi yang masih tinggal di rumah tersebut.
"Kita segan datang ke sana. Adik-adiknya Bibi tinggal di sana semua," ungkap Doddy Sudrajat usai ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. "Rumah itu seperti tidak ada privasinya, saya datang ke sana sama Mayang sama mamanya jadi sungkan."
Selain itu, Doddy juga merasa tak memiliki privasi saat mengunjungi sang cucu. Doddy Sudrajat juga membantah soal anggapan dirinya tak dekat dengan Vanessa dan Gala Sky.
"Saya mau ke sana nengok cucu saya, di sana ada adik-adiknya (Bibi) jadi segan saya. Bukannya nggak dekat sama Vanessa dan Gala," pungkas Doddy Sudrajat. "Karena kita segan aja, karena adik-adiknya tinggal di sana jadi tidak ada privasi."
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur pada 4 November 2021 lalu. Kecelakaan itu terjadi karena kelalaian sopir, Tubagus Joddy yang mengemudikan mobil dengan kecepatan yang sangat kencang.
Gara-gara hal tersebut, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Joddy pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.