Anak Jadi Tersangka Penipuan Hingga Ditahan Polisi, Nia Daniati Sampaikan Wejangan Ini

Foto: Anak Jadi Tersangka Penipuan Hingga Ditahan Polisi, Nia Daniati Sampaikan Wejangan Ini Instagram



Anak Nia Daniati, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Nia lantas memberikan wejangan untuk sang putri.

Kanal247.com - Anak Nia Daniati, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Olivia ditahan 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Olivia Nathania ditahan polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Olivia, Yusuf Titaley. "Iya (Olivia ditahan) selama 20 hari ke depan," ungkap Yusuf.

Yusuf juga mengatakan bahwa jangka waktu penahanan itu bisa diperpanjang apabila polisi masih belum menyelesaikan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Olivia. "20 hari penahanan di Polda. Setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang," ucap Yusuf.

Mengenai penetapan tersangka Olivia dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS disampaikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Reymond Siagian. "Iya, kemarin hasil gelar (perkara) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Jerry.

Selain itu, Nia Daniaty sudah mengetahui tentang sang putri menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mengenai hal ini disampaikan kuasa hukum Olivia yang lain, Susanti Agustina. Susanti menyebut Nia memberi wejangan untuk Olivia.

"Ibu Nia meminta Oi (Olivia) untuk tegar. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," tutur Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/11).

Selain Nia, Olivia juga mendapat dukungan dari suaminya, Rafly N Tilaar. Susanti menyebut Rafly begitu setia berada di sisi sang istri tercinta.

"Yang jelas dukungan namanya suami jelas dukung istrinya ya. Mau seperti apa pun pasti didukung," pungkas Susanti. "Dukungannya morallah paling enggak, harus kuat, semangat. Harus diterimalah dalam hal ini."

Olivia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP terkait dengan kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Olivia terancam empat tahun penjara atas perbuatannya.

Suami Olivia Nathania, Rafly N. Tilaar sendiri juga dipolisikan oleh pengacara bernama Odie Hudianto. Odie mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Ia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel