Bila Terbukti Main HP, Sopir Bisa Dinilai Sengaja Celakai Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Foto: Bila Terbukti Main HP, Sopir Bisa Dinilai Sengaja Celakai Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Instagram



Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi sorotan usai disebut sengaja mencelakai sampai terjadinya kecelakaan. Polisi lantas menyinggung ada unsur pidana terkait hal itu.

Kanal247.com - Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan maut di ruas Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/11) lalu. Terkait kasus kecelakaan itu, Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman pun buka suara.

Latif Usman menjelaskan kronologi kecelakaan saat hadir dalam podcast milik Deddy Corbuzier. Dalam kesempatan itu, Latif juga membahas soal tindak pidana apabila sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy lalai atau sengaja untuk mencelakai penumpang.

Awalnya, Deddy menanyakan penyebab kecelakaan yang dialami mendiang Vanessa dan Bibi. Apalagi, Latif Usman sudah sering mendapat kasus kecelakaan yang terjadi di jalanan.

"Biasanya penyebab (kecelakaan) apa itu pak?" tanya Deddy Corbuzier. "Anatomi kecelakaan, khususnya di jalan tol. Dari Jakarta-Surabaya itu panjangnya 750 km. Penyebab yang paling banyak terjadi adalah hilangnya konsentrasi pengemudi dan kedua adalah pecah ban," jawab Latif Usman.

Mendengar hal itu, Deddy lantas menyinggung soal konsentrasi pengemudi. Latif pun mengaku sedang mendalami informasi-informasi terkait hal tersebut. Apalagi beredar informasi bahwa Joddy sempat menggunakan handphone saat mengemudi.

"Nah menghilangkan konsentrasi pengemudi adalah mengantuk karena kelelahan dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada berhubungan dengan konsentrasi pengemudi. Salah satu mungkin bisa penggunaan hp," ucap Latif Usman. "Ini kami sedang dalami dan informasi (sopir) menggunakan hp ini masih didalami lagi."

Deddy kemudian menyinggung soal tindak pidana apabila terbukti sopir memainkan handphone saat mengemudi. Latif Usman kemudian menjabarkan perbedaan antara lalai dan kesengajaan menggunakan handphone saat mengemudi.

"Kalau misalnya seorang sopir dia mainan handphone terjadi kecelakaan, apakah itu tindak pidana?" tanya Deddy. "(Iya) Tindak pidana. Karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain. (Dianggap) sengaja karena dia tahu (sedang mengemudi)," ujar Latif Usman.

"Lalai pun pidana. Jadi kalau lalai itu di 310, kalau ada unsur kesengajaan 311. Kalau lalai itu ketiduran," pungkas Latif Usman. "Tapi kalau menggunakan hp itu sengaja bisa membahayakan penumpang, bukan lalai lagi. Sedangkan ketentuan (menggunakan hp saat mengemudi) gak boleh."

Seperti diketahui, pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sementara pasal 311 diatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesengajaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel