Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina

Foto:   Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina Instagram



Baik Rachel Vennya, Salim Naudere dan manajer akan diperiksa lagi minggu depan dan mendapat ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atas perbuatan mereka.

Kanal247.com - Polda Metro Jaya akhirnya menjadikan status Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer beserta manajer resmi sebagai tersangka. Mereka akan diperiksa lagi minggu depan dan mendapat ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Rachel Vennya baru saja mengunggah tulisan permintaan maaf melalui akun Instagram. Dia meminta maaf atas perbuatan yang tidak pantas ditiru, dan siap menjalani hukumannya.

"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," jelas Rachel Vennya. "Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," tulisnya lagi.

"Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman. Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman. Tetapi sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," ungkap Rachel Vennya.

"Untuk saat ini, aku akan menjalani semua proses hukum serta merenungi semua sikap dan perbuatan yang harus aku perbaiki dalam hidup untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkas Rachel Vennya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan ada empat alat bukti yang dikantongi polisi.

"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari 4. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus Ade Hidayat. "Karantina tidak selesai. Dari Keterangan saksi didapatkan juga keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu. Dapat juga dari dokumen. Alat buktinya ada."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel