Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Naik Jadi Penyidikan, Terancam Hukuman Penjara

Foto: Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Naik Jadi Penyidikan, Terancam Hukuman Penjara Instagram



Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina kini naik status dari penyelidikan menjadi penyidik. Rachel bahkan terancam hukuman penjara atau maksimal denda sebanyak ini.

Kanal247.com - Rachel Vennya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kabur dari karantina. Seperti diketahui, Rachel sebelumnya mengaku tak melakukan karantina sepulang dari Amerika Serikat.

"Sudah dilakukan gelar perkara," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (27/10) kemarin.

Dari hasil gelar perkara itu, Yusri Yunus menyebut status kasus Rachel Vennya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status kasus itu tentu polisi sudah menemukan unsur pidana. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kami naikkan ke penyidikan," kata Yusri Yunus. "Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara."

Sementara sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengambil sikap tegas atas aksi Rachel Vennya kabur dari karantina. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito menyebut pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum kepada siapapun yang lari dari lokasi karantina.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," jelas Wiku. "Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional."

Selain itu, sanksi sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tandas Wiku.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel