Gara-gara Plat Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam 2 Bulan Penjara

Foto: Gara-gara Plat Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam 2 Bulan Penjara Instagram



Rachel Vennya diterpa masalah baru perihal plat nomor mobil RFS miliknya. Gara-gara permasalahan tersebut, Rachel bahkan terancam denda ratusan ribu hingga kurungan 2 bulan.

Kanal247.com - Rachel Vennya belakangan ini menjadi sorotan lantaran ia kabur saat melakukan karantina. Diketahui sebelumnya, Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat dan harus menjalani karantina selama 8 hari. Namun, Rachel mengaku tak melakukan karantina sama sekali.

Tak hanya itu saja, Rachel Vennya harus menghadapi masalah baru lantaran ia dikabarkan memakai plat atau nomor polisi B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rachel Vennya bisa dijerat Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas. Bahkan, ancamannya denda sejumlah uang atau kurungan penjara.

"Ini hanya tilang ya (pasalnya) denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," ungkap Sambodo saat ditemui di kantornya di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata plat nomor tersebut tak dipasang di kendaraan yang sesuai. Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apa memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Sambodo.

Maka dari itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih belum bisa menentukan sanksi apa yang bakal diterima Rachel Vennya. Soal plat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi. Sambodo mengatakan bahwa warga sipil juga bisa memilikinya."

"Ada namanya perkap 3 2012 yg mengatur tentang penggunaan STNK kuhusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka," tutur Sambodo. "Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil."

Namun dengan catatan, bahwa pembayaran pajak akan berbeda jika memakai plat RFS dengan 3 angka. "Tarifnya, 3 angka itu Rp 7,5 juta dan itu dibayarkan ke kas negara," pungkas Sambodo.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel