Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Pengacaranya Dulu ke Peradi Karena Ini

Foto:  Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Pengacaranya Dulu ke Peradi Karena Ini YouTube



Mansyardin Malik merasa mantan pengacaranya yang bernama M Fayyadh telah membuka aib-nya ke umum sehingga dia memutuskan untuk melaporkannya saja ke Peradi.

Kanal247.com - Kabar terbaru datang dari ayah Taqy Malik, yaitu Mansyardin Malik. Mansyardin Malik diketahui telah melaporkan mantan pengacaranya yang bernama M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi. Laporan itu dikarenakan Mansyardin merasa aibnya dibuka oleh mantan pengacaranya tersebut.

Bukan hanya itu saja. Mansyardin juga merasa dirugikan atas sikap mantan pengacaranya yang kini membelot ke pihak istri sirinya, Marlina Octorina. Mansyardin Malik menuturkan jika Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menguji apakah M Fayyadh bersalah atau tidak dalam laporannya tersebut.

"Melaporkan adanya dugaan yang sangat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum klien kami. Karena yang kami laporkan adalah oknum salah satu pengacara dari organisasi Peradi. Kami melaporkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beliau," kata pengacara Mansyardin Malik yang lainnya, yakni Deddy DJ di kantor Peradi, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).

Mansyardi Malik yang berada disampingnya ikut memberikan penjelasan. "Saya mendatangi kantor Peradi dalam rangka melaporkan kepada dewan kehormatan kode etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya," ungkapnya. "Nanti kami akan uji di sini apabila nanti dewan kehormatan nanti memutuskan ada pelanggaran kode etik, maka yang akan menerima sanksi dari dewan kehormatan."

Mansyardin Malik menduga M Fayyadh membuka aibnya ataupun rahasianya kepada pihak lawan yakni Marlina Octorina. "Ya, banyak kerugian yang saya rasakan ya. Pertama, ada dugaan nih kerahasiaan dari saya sebagai mantan klien dari oknum mantan lawyer saya tersebut, ada kemungkinan dibuka ke pihak lawan. Jadi, rahasia klien itu sebenarnya kan nggak boleh apa pun alasannya, walau sudah mantan klien itu tidak boleh dibuka kepada pihak lawan," jelas Mansyardin Malik.

"Pelanggaran berdasarkan UU No 18 tahun 2003 kode etik No 4 huruf H dan pasal 19. Ini yang kami lakukan dan insyaallah terus meminta Peradi khususnya diproses secara cepat agar ada kejelasan dan proses hukum," sebut pengacara Mansyardin Malik lainnya, Dian Pranajaya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel