Ceritakan Kronologi Mantan Manajer Disebut Gelapkan Dana, Denny Sumargo Awal Cium Kejanggalan Ini

Foto: Ceritakan Kronologi Mantan Manajer Disebut Gelapkan Dana, Denny Sumargo Awal Cium Kejanggalan Ini Instagram



Denny Sumargo menceritakan kronologi soal dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh sang mantan manajer. Denny mulai mencium kejanggalan ini dari sang mantan manajer.

Kanal247.com - Denny Sumargo melaporkan sang mantan manajer berinisial DA ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9). Denny melaporkan DA dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dana.

"Untuk Pasal 263 ancaman hukumannya 6 tahun dan untuk Pasal 372 ancaman pidananya 4 tahun," ungkap kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar saat ditemui di Jakarta pada Kamis (30/9).

Selain itu, Denny terpaksa menempuh jalur hukum setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada DA. Namun sayang, tak ada iktikad baik dari DA.

"Sebelumnya sudah kami layangkan somasi, tapi tidak ada itikad baik dari terlapor dan sekarang saudara DA menghilang entah di mana," kata Mohammad Anwar. "Akun media sosialnya juga sudah diblok."

Denny kemudian menyebut DA sudah kurang lebih 10 tahun bekerja dengannya. Namun belakangan ini, Denny mencium ada kejanggalan terhadap kinerja DA. Akhirnya terkuak bahwa DA telah sering melakukan kecurangan dalam laporan keuangan.

"Bermula adanya kejanggalan di tahun 2020. Tepatnya saat istri saya bilang ada kerjaan dari salah satu brand pengharum ketiak," ucap Denny Sumargo. "Jadi brand ini sudah kasih kerjaan dari satu tahun lalu."

"Dan informasi yang saya dapat dari DA, brand ini belum bayar karena pandemi," lanjut Denny Sumargo. "Istri saya curiga, belum bayar kok kasih kerjaan lagi. Dari situ saya mulai curiga."

Tak hanya itu, Denny juga membeberkan kecurangan lain. Mulai dari membohongi talent Densu Management hingga tidak transparan dalam nilai kontrak. Atas perbuatan DA, Denny sudah rugi sampai miliaran rupiah.

"Ada beberapa kontrak yang uangnya langsung ditransfer ke dia, baru ke saya. Harusnya uang ke saya dulu, baru saya kasih komisi ke dia," ujar Denny Sumargo. "Sudah dibayar sebagian, 500 juta. Sisanya (yang belum dibayar) sekitar 739 juta."

Pria berusia 39 tahun ini menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera kepada DA. Hal ini juga mengantisipasi pandangan buruk dari pihak klien dan masyarakat terhadapnya.

"Uang sebenarnya bukan pokok persoalan. Jadi yang ingin saya tekankan adalah edukasi ke dia. Supaya dia ngerti kejujuran," papar Denny.

"Kerugian materilnya buat klien saya sebetulnya tidak menjadi persoalan. Cuma persoalannya itu nanti kan berdampak hukumnya, apabila nanti ada klaim dari pihak lain, akan merugikan nama baik klien kami. Juga dari talent talent Densu Management," pungkas Mohammad Anwar.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel