Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp 9,7 Miliar

Foto: Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp 9,7 Miliar Instagram



Kabar kurang menyenangkan datang dari keluar Nia Daniaty. Pasalnya, sang buah hati, Olivia Nathania bersama suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Kanal247.com - Anak Nia Daniati, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan praktik penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain Olivia, suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf juga dilaporkan pada Jumat (24/9).

"Kami laporkan Oli dan RAF yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bahkan berani palsukan surat dengan kop BKN," ungkap penasihat hukum korban, Odie Hodianto.

Odie mengatakan bahwa perempuan yang akrab disapa Oli itu menawarkan sang klien untuk ikut program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi. Jalur prestasi itu disiapkan Oli untuk mengganti PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19, maupun diberhentikan karena pelanggaran berat.

Diketahui, ada 225 orang yang telah menjadi korban dengan nilai total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Odie kemudian mengatakan bahwa beberapa di antara korban itu adalah sang klien.

"Mereka awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi, yaitu menggantikan pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena Covid-19," kata Odie Hodianto.

Selain itu, Oli juga memberi syarat kepada para korban dengan keharusan untuk menyerahkan sejumlah uang. Korban harus membayar uang dengan nominal berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 156 juta. Uang itu diserahkan secara langsung atau ditransfer ke rekening atas nama Oli dan sang suami.

"Oli memberikan kepastian kepada para korban bahwa mereka semua pasti diangkat menjadi PNS karena mengaku kenal dengan oknum pejabat BKN," ucap Odie Hodianto. "Bahkan, ia siap mengembalikan uang apabila korban tidak diterima sebagai PNS."

Setelah memberikan uang tersebut, korban menerima dokumen dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Kepala BKN.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Atas perbuatan itu, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel