Divonis Dua Bulan, Askara Harsono Bisa Bebas Bulan Depan?

Foto: Divonis Dua Bulan, Askara Harsono Bisa Bebas Bulan Depan? YouTube



Majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Askara, yang lantas disinyalir akan bebas dalam kurun waktu bulan depan lagi.

Kanal247.com - Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Askara Parasady Harsono terhadap Nindy kembali digelar. Hasil dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara.

Dalam sidang itu, hakim mempertimbangkan bahwa Askara Harsono terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya, tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," kata hakim ketua, Selasa (21/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,” jelas hakim ketua.

Terkait putusan itu, Askara menjelaskan bahwa dia akan menyerahkan kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan ke penasihat hukum saya yang mulia," kata Askara.

Kuasa hukum Askara, yakni Hervand Dewantara mengungkapkan jika Askara akan berada di tahanan dalam beberapa minggu lagi saja. "Kalau hitungan kami, bulan depan sudah bisa keluar. Tapi lagi-lagi yang punya keputusan dan kewenangan lembaga pemasyarakatan," kata Hervand Dewantara.

Meski demikian, dia masih berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. "Semoga kami berharap JPU tidak mengajukan upaya banding. Harapannya begitu," harap Hervand Dewantara.

"Askara mengakui kesalahannya, kekhilafannya," pungkas Hervand Dewantara. "Sudah bisa mengajukan beberapa haknya dia sebagai narapidana. Di sana antara lain tentu mungkin remisi, asimilasi, dan cuti bersama. Dalam tahap ini masih kami kaji mana yang bisa menguntungkan untuk Askara," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel