Istri Ketiga Tidak Ada di Daftar Ahli Waris Alm. Ustadz Arifin Ilham

Foto:  Istri Ketiga Tidak Ada di Daftar Ahli Waris Alm. Ustadz Arifin Ilham Instagram



Dari website Pengadilan Agama Cibinong, perkara penetapan ahli waris yang sah dari alm. Ustadz Arifin Ilham adalah tanggal 3 September 2021 lalu.

Kanal247.com - Baru-baru ini diketahui ternyata keluarga almarhum Ustadz Arifin Ilham baru saja menjalani proses persidangan soal penetapan ahli waris. Sidang ahli waris itu dilakukan di Pengadilan Agama Cibinong.

Dari website Pengadilan Agama Cibinong, perkara penetapan ahli waris yang sah dari alm. Arifin Ilham adalah tanggal 3 September 2021 dengan nomor perkara 870/Pdt.P/2021/PA.Cbn.

Adapun pemohon dalam perkara ini ada enam orang. Mereka adalah Hj. Noorhayati, Wahyuniati Al Waly, Muhammad Alvin Faiz, Muhammad Amer Adz Dzikro, Muhammad Azka Najhan, dan Rania Jamiel Bawazier.

Dalam petitum itu terdapat empat poin permohonan. Dalam poin ketiga, tercantum 10 nama ahli waris yang diharapkan oleh para pemohon menjadi ahli waris yang sah dari almarhum Arifin Ilham yang telah meninggal dunia pada 22 Mei 2019 karena sakit.

Nama kesepuluh ahli waris tersebut adalah (ibu kandung), istri pertama, keempat anak kandung, istri ke-2 almarhum, ketiga anak kandung dari istri kedua. Namun yang menjadi sorotan adalah tidak ada nama istri ketiga almarhum, yakni yang sering dipanggil Umi Akhtar dan ketiga anaknya.

Ketika Ustadz Arifin Ilham meninggal dunia, Alvin Faiz bertugas menjadi wali. "Ya tentu, sekarang Alvin menjadi Abi sekaligus wali bagi 3 ibu dan 9 adek Alvin," kata Alvin saat itu.

Alfin Faiz juga pernah menulis tanggung jawabnya dari almarhum ayahnya. "Umi @yuni_syahla_aceh 4 anak (termasuk saya). Umi @Umi_rania_bwz 3 anak. Umi @umi_shofiya_dzikriya 3 anak. Alvin memperlakukan mereka sama tanpa terkecuali, harus bisa adil dan bijak terhadap semuanya," ungkap Alvin saat itu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel