Kenang Mirdad Ingin Rujuk Karena Alasan Cerai Tyna Kanna Mengada-ada

Foto:   Kenang Mirdad Ingin Rujuk Karena Alasan Cerai Tyna Kanna Mengada-ada Instagram



Di sidang cerai kali ini kali Kenang Mirdad absen dan hanya diwakili kuasa hukum, dan bertekad tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tyna Kanna demi keluarga.

Kanal247.com - Sidang cerai antara Tyna Kanna dan Kenang Mirdad telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2021. Dalam kesempatan itu, Kenang Mirdad tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

Dalam sidang, pihak Kenang Mirdad masih ingin mempertahankan pernikahannya dengan Tyna Kanna. Apalagi selama ini dia merasa semua hal berjalan baik-baik saja dan tidak ada masalah besar. Oleh karena itu dia pun terkejut dengan gugatan cerai Tyna Kanna.

"Klien kami masih terkejut, masih belum bisa apa ya, merasa selama ini perkawinannya baik, kewajibannya dilakukan dengan baik, nggak ada alasan-alasan yang bisa dijadikan selaku tergugat dalam gugatan cerai," kata pengacara Zikri Muhammad Lutfi. "Makanya kita lihat nanti apakah alasan-alasan yang diajukan gugatan ini sudah berdasarkan hukum atau seperti apanya, kita lihat dalam proses persidangan nanti," imbuhnya.

Zikri Muhammad Lutfi menegaskan saat ini kliennya masih terus ingin rujuk dengan Tyna Kanna. Namun jika Tyna Kanna tetap ingin cerai dan dikabulkan hakim, dia pun pasrah.

"Selama memungkinkan kalau di dalam mediasi nanti mungkin untuk bersatu kembali pun, ya akan kami upayakan itu tetapi klien kami sudah tidak... Mungkin karena dengan adanya gugatan ini waktu ya, klien kami juga kalau memang harus ternyata diputuskan berpisah atau bercerai dalam putusan pengadilan ya klien kami menerima itu," kata Zikri Muhammad Lutfi.

Meski demikian, Kenang Mirdad sempat geram dengan alasan yang dikemukakan istrinya agar bisa cerai. Dia menggugat dengan pasal yang berisi salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

"Alasan-alasannya berkaitan dengan substansi pokok perkara nggak bisa kami sampaikan di sini. Hanya menurut kompilasi hukum Islam kan ada tuh pasal 116, nah klien kami merasa hal-hal itu nggak ada yang dia langgar gitu loh," kata Zikri Muhammad Lutfi.

"Pada prinsipnya alasan cerai ada di situ (pasal), melanggar pasal itu nggak? Pantas nggak dijadikan alasan. Secara hukum harus ada kualifikasi itu, masak iya tergugatnya kan Kenang. Masak iya klien kami yang baik, memenuhi kewajiban, masak iya digugat berdasarkan hal-hal itu. Gugatannya dipaksakan. Cocok nggak? Nggak ada perbuatan-perbuatan yang Kenang lakukan yang ada di pasal itu."

"Sehingga gugatan saat ini ya mungkin nanti bisa jadi klien kami keberatan dan memang mungkin alasan-alasan itu nggak berdasar. Kami sedang mengkaji apakah memungkinkan untuk melakukan gugatan balik terhadap penggugat," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel