Lagi-lagi Dipolisikan, Medina Zein Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman

Foto: Lagi-lagi Dipolisikan, Medina Zein Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman Instagram



Medina Zein sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kini, Medina kembali dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman terhadap wanita bernama Samira.

Kanal247.com - Medina Zein kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Medina Zein dilaporkan oleh seorang wanita bernama Samira terkait kasus dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dengan bukti laporan polisi LP:4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam membuat laporan, Samira membawa sejumlah barang bukti dan menyerahkannya ke polisi. Barang bukti itu adalah screenshot via WhatsApp dan pesan langsung Instagram yang bernada mengancam.

"Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ," ungkap pengacara Samira, Ahmad Ramzy di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (16/9).

Ramzy kemudian menjelaskan kasus itu bermula dari suami sang klien meminjamkan uang kepada Medina Zein sebesar Rp 240 juta. Suami Samira memiliki bisnis travel pada 2018 lalu. Menurut Ramzy, suami sang klien merupakan agen Saudi Airlines.

"Jadi suaminya Mba Samira ini agen Saudi Airlines yang dimana MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya," kata Ahmad Ramzy.

Selain itu, Samira menyebut Medina sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun saat ditagih, Samira mengklaim Medina susah ditagih dan justru melontarkan nada ancaman.

Samira akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke polisi. Ramzy menyebut Samira sendiri telah berkomunikasi dengan Medina sebelum membuat laporan polisi. Namun sayang, Samira tetap mendapat ancaman.

"Ada proses-proses yang dia kurang baik gitu responsnya ke saya. (Bentuk ancamannya menyebut) siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan, makan nasi kering," pungkas Ramzy. "Padahal beliau ini menagih haknya, makanya kita buat laporan polisi."

Sebelumnya, ada selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel